jpnn.com, CILEGON - Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menggatakan total ada lima orang ditetapkan tersangka atas bocah perempuan berinisial S (5) yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut Kemas, salah satu tersangka berinisial SA memiliki peran utama dalam kasus itu.
BACA JUGA: Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
SA berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas.
Selain itu, tersangka SA juga memasukan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.
BACA JUGA: 6 Anggota Komplotan Begal Sadis Ini Masih Usia Anak, Waduh
Tersangka kedua, ujar Kapolres, adalah EM. Perannya membantu melakban korban sambil ikut memegang badan korban. EM juga sempat menduduki wajah korban.
“Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kemas dalam konferensi pers, Senin (23/9).
BACA JUGA: Ultimatum AKBP Fahrian untuk Anak Buahnya Selama Pilkada 2024
Kapolres mengatakan tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk dibuang. Bahkan, RH ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.
Selanjutnya, tersangka UH dan YU yang berperan membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. Kedua tersangka juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa itu.
“Pelaku RH, SA, dan EM dua hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” beber dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena utang sekitar Rp 150 juta kepada ibu korban. Kemudian, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.
“Tersangka EM dijanjikan uang Rp 50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp 100.000,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Terlilit Lakban di Indramayu Ternyata Widodo, Pembunuhnya Siap-Siap Saja
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan