Detik-detik Ibrahim Siksa Ainun Hingga Meninggal, Sadis!

Rabu, 08 Agustus 2018 – 05:46 WIB
Si ayah angkat siksa anak hingga meninggal dunia. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Ainun Maya, bocah berusia empat tahun, meninggal dunia setelah dianiaya ayah angkatnya, Ibrahim Taufik. Pemicunya sepele. Hanya karena korban ketahuan pura-pura tidur.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat diberi pertolongan medis di beberapa rumah sakit akibat siksaan itu. Namun, takdir berkata lain. Bocah perempuan yang pada 8 Agustus ini genap berusia empat tahun itu tak dapat diselamatkan.

BACA JUGA: Diduga Ada Korban Jiwa saat Perpeloncoan, KPAI Kirim Tim

Kini, hanya penyesalan yang bisa dirasakan Taufik. Pria usia 30 tahun yang tinggal di kawasan Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya itu pun, harus mendekam di balik jeruji besi, Polresta Pontianak, Kalbar.

“Hasil pemeriksaan, penganiayaan terhadap anak angkat pelaku ini terjadi pada Kamis 2 Agustus kemarin. Sedangkan korban meninggal Minggu pagi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Istri Pulang Buka Pintu Pakai Kunci Duplikat, Oh Suaminya

Husni menerangkan, kejadian bermula sekira pukul 10.10 Wib, Kamis itu, Taufik baru bangun dari tidurnya. Ia kemudian keluar rumah untuk memasukkan burung peliharaannya ke dalam rumahnya yang terletak di Jalan Sungai Durian Laut itu.

“Setelah itu tersangka kembali ke kamar dan melihat korban berpura-pura tidur dengan matanya berkedip-kedip. Tersangka kemudian menyuruh korban untuk bangun,” jelas Husni.

BACA JUGA: Firasat Buruk Hamdani sebelum Adiknya Meninggal Dunia

Korban yang dipaksa bangun kemudian segera duduk. Sementara Taufik dalam posisi sambil bertanya kepada korban. “Tersangka ini bertanya ke korban. ‘Kenapa membohongi Ayah?’. Korban tidak menjawab sehingga menyulut emosi tersangka,” tuturnya.

Taufik yang emosi kemudian memarahi korban. Ia langsung memukul wajah korban dengan bantal guling yang ada di dekatnya. Pukulan itu telak mengenai wajah sebelah kanan korban. “Karena sedang duduk di lantai dan akibat pukulan itu, korban jatuh hingga kepalanya membentur lantai,” beber Husni.

Sambil menahan sakit, korban bangkit. Ia duduk kembali di lantai itu. Bukannya berhenti, Taufik melanjutkan penyiksaan itu. Ia kembali memukulkan guling itu ke arah wajah sebelah kiri korban.

“Akibat pukulan itu, korban kembali jatuh dan kepalanya membentur lantai. Korban bangun dan duduk lagi di lantai. Korban dipukul kembali sama dengan sebelumnya, dari depan dan belakang,” jelas Husni.

Masih tak mau berhenti, Taufik kemudian mencengkram bagian pinggang korban yang saat itu dalam keadaan terbaring. Yang paling parah, Taufik kemudian mengangkat tubuh korban dan kemudian dihempaskan ke lantai. Korban yang terbaring setelah dihempas itu, kemudian diinjak-injak oleh Taufik. Pada bagian perutnya.

“Tersangka juga menginjak-injak dada korban. Setelah itu tersangka mencekik leher korban sambil mengangkat tubuh korban ke atas dan tersangka hempaskan kembali tubuh korban. Berulang-ulang,” terangnya.

Saat bersamaan istri Taufik, Agus Kartina pulang. Korban kemudian pingsan. Oleh kedua orangtua amgkatnya, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr Moh Sutomo. Karena berbagai pertimbangan, pihak rumah sakit kemudian merujuk korban ke Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak. Selama dirawat di ruang ICU korban tidak sadarkan diri.

“Ayah kandung atas nama Yanto kemudian melaporkan kejadian ini pada Sabtu 4 Agustus kemarin ke Polresta Pontianak. Berdasarkan laporan itu, anggota saya menangkap tersangka dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dan korban meninggal Minggu jam sepuluh pagi,” tegas Husni.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, tersangka memang sering melakukan penganiayaan terhadap korban. “Jadi intinya, motif dari kasus ini, tersangka emosi karena korban membohongi tersangka dengan cara berpura-pura tidur,” kata Husni.

Saat ini, Taufik masih ditahan di Polresta Pontianak. Dia dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (oxa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulama Besar Mantan Laskar Hizbullah, Meninggal saat Salat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler