Detik-Detik Ipda OS Menembak PP & MA di Gerbang Tol Bintaro

Selasa, 30 November 2021 – 22:32 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap latar belakang Ipda OS menembak dua orang berinisial PP dan MA.

Peristiwa itu terjadi di pintu keluar Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (26/11) pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: Ipda OS Tembak 2 Orang di Exit Tol Bintaro, Adik Kandung Jenderal Andika Bilang Begini

Aksi penembakan itu mengakibatkan satu orang berinisial PP tewas.

Kombes Tubagus mengatakan latar belakang anggota Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS menembak kedua korban bermula dari adanya aduan seseorang berinisial O yang merasa dirinya terancam.

BACA JUGA: Terungkap! Penembak Misterius di Gerbang Tol Bintaro Ternyata Polisi Berpangkat Ipda

Hal itu terungkap berdasar hasil pemeriksaan terhadap saksi.

"Masyarakat merasa dirinya terancam karena pelapor diikuti dari mulai satu hotel di Sentul kemudian diikuti oleh beberapa unit mobil," kata Tubagus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).

BACA JUGA: Dua Tahun Buron, Pipit Akhirnya Ditangkap Tim Pimpinan Ipda Dohan, tuh Tampangnya

Lantaran O merasa terancam, dia kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada polisi.

Ipda OS yang bertugas saat itu kemudian menuju ke lokasi kejadian.

"Berdasarkan keterangan sementara terjadi peristiwa ribut di situ. Dan dengar satu tembakan. Keterangan saksi mau ditabrak dan terkena tembakan dua kali yang mengenai korban," kata Tubagus.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu mengatakan guna memastikan penembakan yang dilakukan Ipda OS sesuai prosedur atau tidak, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dugaan pertama Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, tetapi meninggal dunia, jadi masuk ayat 3," kata Tubagus.

Saat ini, Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, kata Tubagus, menetapakan seseorang menjadi tersangka membutukan dua alat bukti yang cukup.

Adapun, barang bukti yang diamankan dalam kasus itu di antaranya satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Ayla B 2235 TRA.

Kemudian, satu pucuk senjata api jenis HS.(cr3/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler