Dua Tahun Buron, Pipit Akhirnya Ditangkap Tim Pimpinan Ipda Dohan, tuh Tampangnya

Selasa, 09 November 2021 – 23:57 WIB
Pipit dan Saref, tersangka kasus curat diamankan Team Gurita Polres Prabumulih, Selasa (09/11). Foto: prabu/palpos.id

jpnn.com, PRABUMULIH - Pipit, 28, warga Jalan Nigata Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel, akhirnya ditangkap polisi.

Setelah sempat buron dua tahun pelaku pencurian tersebut ditangkap Team gurita Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum Ipda Dohan YP STrK di sebuah warung di kawasan Prabujaya, Selasa (9/11) sekitar pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA: 9 Bulan Buron, Pembunuh Ini Ternyata Sembunyi di Hutan, Sekarang Ada 3 Bolong di Kakinya

Selain menangkap Pipit, Team Gurita juga meringkus Sarif (33), warga Jalan M Yusuf Wahid Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MSi didampingi Kanit Pidum Ipda Dohan YP STrK mengatakan, penangkapan terhadap pria yang tubuhnya dipenuhi tato tersebut, bermula dari aksi adanya aksi kejahatan yang dilakukan tersangka dan dilaporkan korbannya di SPKT Polres Prabumulih.

BACA JUGA: Bagi yang Pernah Berhubungan dengan Pemuda Ini, Siap-Siap Saja

“Laporan pertama yang kami terima yakni pencurian pipa milik Pertamina EP Asest 2 sekarang bernama Pertamina Hulu Rokan Zona 4, di Jalan Nigata Kelurahan Prabujaya, dua tahun silam tepatnya Selasa (29/01/2019),” ungkapnya.

Dalam aksinya sambung Dohan, pelaku memotong pipa pertamina menggunakan gergaji besi. Akibat aksi tersebut, pihak Pertamina mengalami kerugian Rp 20 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Prabumulih.

Kemudian, aksi kedua dilakukan Pipit di halaman parkir belakang kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) di Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (25/10/2021).

Dalam aksinya, Pipit bersama rekannya bernama Saref memotong kabel mobil dump truck yang biasa digunakan untuk mengangkut sampah yang terparkir di kantor tersebut.

"Selanjutnya, dia langsung kabur membawa kabur empat unit baterai mobil kebersihan,” bebernya.

Menindaklanjuti laporan tersebut sambung Kanit Pidum, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku bernama Pipit dan sedang berada di kawasan Prabujaya.

“Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penyergapan,” ucapnya.

Lebih lanjut Kanit Pidum menegaskan, karena perbuatannya itu pelaku spesialis Curat tersebut di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, Pipit ketika dibincangi wartawan mengakui perbuatannya itu. “Kalu maling pipa kami belimo, sedangkan maling batrei aki mobil aku beduo samo Saref,” ungkapnya.

Dikatakannya, dirinya nekat melakukan aksi pencurian karena tidak punya uang karena menganggur. “Duit jual pipa besi aku kebagian lima ratus ribu, kalu batarai cuma seratus ribu rupiah,” bebernya.

Sedangkan Saref mengaku nekat mencuri, karena diajak oleh Pipit. “Aku tuh diajak Pak Pipit, dia kan pernah kerja sebagai petugas kebersihan dia mengajak aku maling di sana,” tuturnya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler