Sakit Hati, Istri Potong Alat Kelamin Suami, Aduhh, Putus

Rabu, 17 Mei 2023 – 14:15 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi (dua dari kiri) didampingi Wakapolresta AKBP Catur Cahyono (dua dari kanan), Kasat Rekrim Kompol Agung Sunandar (kiri) dan Kabag Humas AKP Umi (kanan) dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marworo

jpnn.com, SOLO - Seorang istri di Kota Solo melakukan penganiayaan terhadap suaminya dengan cara memotong alat kelamin.

YC (33), warga Lumajang, Jawa Timur melakukan penganiayaan di sebuah penginapan kawasan Jebres, Solo.

BACA JUGA: Fakta Terbaru Terkait Kematian Imelda di Areal Persawahan, Soal Alat Kelamin

"Tersangka YC yang tega memotong alat kelamin korban yang status suami berinisial IPN (19), warga Nelaya, Jembrana, Bali. Pelaku kini sedang diperiksa untuk proses hukum," ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi dalam konferensi pers, Rabu.

Kapolres menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/5), sekitar pukul 04.30 WIB.

BACA JUGA: Pakai Sarung Tanpa Bercelana, Pria Ini Pamer Alat Kelamin kepada Perempuan Sedang Salat

Latar belakangnya, kata Kapolres, YC menikah dengan korban IPN dengan adat di Bali, pada bulan Maret 2023.

Korban IPN di Bali mengikuti orang tua angkat. Dia kemudian mencari orang tua kandungnya di Sukoharjo pada bulan April.

BACA JUGA: Jadi Pacar HY, Gadis 14 Tahun Sudah Begituan Enam Kali

YC kemudian pada bulan Mei menyusul suaminya ke rumah mertuanya di Sukoharjo.

Namun, IPN dinilai sifatnya berubah termasuk orang tua atau keluarganya korban, sehingga korban meminta YC kembali ke Denpasar Bali, dengan alasan orang tua korban tidak menyetujui.

YC yang merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga korban dengan baik, kemudian diantarkan oleh IPN ke terminal bus untuk pulang ke Bali.

Pelaku ini dalam perjalanan sempat membeli pisau karter yang digunakan untuk alat kejahatan melakukan penganiayaan korban.

Namun, pelaku ternyata tidak kembali ke Bali dan dalam perjalanan menghubungi korban IPN untuk meminta tidak berpisah.

Pasangan suami istri itu terjadi pembicaraan kemudian disepakati pada hari kejadian tersebut tersangka meminta bertemu di salah satu penginapan di Solo.

Korban kemudian sekitar pukul 00.00 WIB menyusul ke hotel tersebut.

Pasutri itu, setelah bertemu mereka tidur di penginapan.

Pada saat korban tertidur lelap, pelaku kemudian melakukan aksi kejahatan dengan memotong alat kelamin korban hingga putus.

Korban bangun kesakitan berteriak-teriak bersimbah darah kemudian dibantu pihak hotel memanggil ambulans untuk dibawa ke RS Dr Moewardi Solo.

Pihak hotel kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta kemudian mengamankan pelaku YC ketika sedang menunggu korban di rumah sakit untuk dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, KTP tersangka.

Atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Bahar Ditembak Seusai Dibuntuti Mobil di Bogor, Ini Ciri-Ciri Kendaraannya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
alat kelamin   penganiayaan   Istri   Solo   Suami  

Terpopuler