Detik-Detik MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi

Rabu, 09 Agustus 2023 – 08:45 WIB
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Putri Candrawathi bukan lagi penyandang status terdakwa pembunuhan dengan hukuman pidana penjara 20 tahun.

Istri Ferdy Sambo itu mendapat keringanan. Hukumannya menjadi pidana penjara sepuluh tahun atau 50 persen alias setengah dari keseluruhan.

BACA JUGA: Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?

Itu putusan dari Mahkamah Agung atau MA.

MA adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.

BACA JUGA: MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Tonton Video Ini: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati

MA juga meringankan putusan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan ke Sel Tahanan

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa (PC) dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Kuat Ma'ruf -asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri, turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.

Menurut Pak Sobandi keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB. Empat jam atau 240 menit.

Majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Suhadi selaku ketua majelis, Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi anggota majelis 2, Desnayeti anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada 2 Mei 2023; Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023; dan Kuat Ma'ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap diri ketiga terdakwa. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler