jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
MA memutuskan Ferdy Sambo hanya menjalani penjara seumur hidup, di mana pada putusan sebelumnya eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati.
BACA JUGA: Reza Indragiri Menyarankan Polri Menugaskan Anak Ferdy Sambo di Jambi
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan yang dikutip dari situs resmi MA pada Selasa (8/8).
Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi.
BACA JUGA: Masuk Akpol, Anak Ferdy Sambo Disarankan Bayar Jasa Kak Seto
Lalu, ada empat anggota majelis hakim, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Para hakim menyidangkan nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo dengan putusan pada tingkat pertama yaitu pidana mati.
BACA JUGA: Ferdy Hasiman: Publik Perlu Mendukung KPK Tertibkan Penjualan Nikel Ilegal
Pada putusan pengadilan tinggi, vonis itu pun dikuatkan kembali. Lalu, terdakwa mengajukan kasasi.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama," bunyi putusan MA. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Nilai Hakim Berhalusinasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga