jpnn.com - JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak kecewa mendengar putusan Mahkamah Agung terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal -tiga terdakwa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Tidak adil. Mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi masyarakat,” kata Kamarudin yang merupakan pengacara keluarga Brigadir Yosua, Selasa (8/8).
BACA JUGA: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Antara melaporkan, MA memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
MA juga memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
BACA JUGA: Bergemuruh, Teman Lama Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Itu Korban, kok Kena 20 Tahun
Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Hukuman asisten rumah tangga (ART) Ferdy dan Putri, yakni Kuat Ma'ruf turut diringankan dari pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.
BACA JUGA: 5 Hal Memberatkan Hukuman untuk Putri Candrawathi, Istri Polisi Mencoreng Bhayangkari
Menurut Kamaruddin, Putri Chandrawati bisa disebut pelaku utama. Putri yang awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan itu," kata Kamaruddin.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik, mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.
“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Kami sangat kecewa karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” ujarnya.
"Apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya, tetapi dia diringankan hukumannya, jadi 50 persen,” imbuhnya. (ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan