Detik-detik Mahasiswi Kedokteran Berhasil Kabur dari Sekapan Sopir Angkot

Selasa, 25 Februari 2020 – 05:26 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana menunjukan barang bukti kasus pencurian dan rencana pemerkosaan di Mapolres Sumedang, Senin (24/2/2020). Foto: ANTARA/HO Polres Sumedang

jpnn.com, SUMEDANG - Polisi sudah menangkap pria inisial JS (22) yang melakukan penculikan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Polisi menjerat tersangka dengan dijerat Pasal 285 ayat 1, ancaman kurungan 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Wanita di Sukabumi Lompat dari Jembatan karena Hampir Jadi Korban Perkosaan

"Tersangka dijerat Pasal 285 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dan rencana pemerkosaan di Markas Polres Sumedang, Senin (24/2).

Dwi menjelaskan, tersangka inisial JS (22) merupakan warga Sumedang yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkutan umum di Sumedang.

BACA JUGA: Tiga Perempuan dan Tujuh Pria Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Indekos

JS melakukan penculikan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unpad yang hendak pulang ke rumahnya di Cirebon, Jumat (21/2) malam.

"Di dalam perjalanan yaitu di sekitar daerah Corenda timbul niat pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut sehingga pelaku membelokan kendaraan menuju ke tempat kejadian," kata Kapolres.

BACA JUGA: Penipu Putri Arab Itu Sering Pindah-pindah Lokasi dan Menyamar Jadi Pria

Korban saat itu ketiduran sampai daerah Pawenang, Wado. Begitu terbangun, korban meminta tersangka untuk mengantarkan kembali ke daerah Alamsari, Sumedang.

Tersangka bersedia mengantarkan korban. Namun terlebih dahulu mengganti kendaraannya dengan jenis angkot jurusan Wado-Sumedang.

"Pelaku bersedia untuk mengantarkan korban ke Alamsari Sumedang dengan menggunakan kendaraan angkutan umum dan di dalam kendaraan angkot tersebut hanya ada korban dan pelaku saja," katanya.

Kapolres menyampaikan, pelaku membawa korban ke Jalan Proyek Cipining, Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang. Pelaku berupaya melakukan aksi jahatnya di dalam angkot.

Perbuatannya itu, kata Dwi, dihentikan karena pelaku melihat cahaya kendaraan. Saat itu pelaku langsung melajukan kendaraannya dengan cepat hingga akhirnya terjadi kecelakaan tunggal masuk ke parit. Korban saat itu langsung melarikan diri ke pemukiman penduduk.

"Korban pun melarikan diri ke arah perumahan warga untuk meminta tolong. Tersangka sendiri ditangkap oleh polisi dan warga yang saat itu berada di lokasi," katanya.

Pengakuan tersangka, perbuatannya itu dalam keadaan sadar, atau tidak dipengaruhi obat-obatan maupun minuman memabukkan.

Berdasar pengakuannya juga, dirinya baru pertama kali berbuat asusila kepada penumpangnya.

Namun, kata Kapolres, pihaknya akan mengembangkan kasus ini karena disinyalir ada kejahatan serupa yang telah dilakukan tersangka di daerah lain maupun Sumedang.

"Pengakuannya baru pertama kali melakukan. Namun kami akan melakukan pendalaman lagi apakah ada kaitan dengan kasus-kasus sebelumnya," kata Kapolres.

Terkait korban, kata Dwi, sudah menjalani pemeriksaan terkait kronologis peristiwa yang dialaminya. Korban sudah dijemput oleh keluarganya.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti yakni satu unit angkot, pakaian kemeja, celana panjang, jaket, dan tas milik korban. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler