jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap Evie Marindo Christina, tersangka penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, Princess Lolowah di Palembang, Sumatera Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan tersangka berpindah-pindah lokasi persembunyian selama buron dan menyamar sebagai pria.
BACA JUGA: Tante Yi Digerebek saat Berbuat Terlarang dengan Bule di Rumah Kosong
"Pindah-pindah. Sempat ke Malang, Surabaya. Ke Bandung, terakhir ke Palembang," kata Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi, di Jakarta, Senin.
Setelah buron selama satu bulan, Evie akhirnya ditangkap polisi di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (23/2).
BACA JUGA: Muharianto Meninggal Secara Mengenaskan di Tangan Tetangganya Sendiri
Sambo mengatakan ketika ditangkap, Evie hendak bersiap pergi meninggalkan Palembang.
"Untung petugas sigap menangkap. Kalau tidak, dia keburu kabur," katanya.
BACA JUGA: Pria yang Berbuat Terlarang di Masjid Ini Akhirnya Ditangkap, nih Fotonya
Dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, polisi menetapkan dua tersangka yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina.
Eka telah lebih dulu ditangkap polisi pada 29 Januari 2020 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Eka adalah anak Evie.
Bareskrim Polri sejauh ini telah memblokir 26 aset milik Evie yang berada di Bali dan Jawa Timur.
Aset yang disita tersebut berupa sertifikat hak milik tanah, bangunan dan kendaraan.
Bareskrim memproses kasus ini usai kuasa hukum Putri Lolwah melaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang ini pada Mei 2019 lalu.
Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp505 miliar dalam kasus ini.
BACA JUGA: Buron Selama Satu Bulan, Penipu Putri Arab Ditangkap di Palembang, nih Tampangnya
Bila terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi