jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa, Jakarta Selatan, sempat melepaskan tembakan peringatan saat menangkap pelaku perampokan disertai penyanderaan berinisial D (22) di salah satu kantor perusahaan pegadaian.
Peristiwa perampokan itu terjadi di Pegadaian Indogadai Jalan Mohamamd Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (13/12) sekitar pukul 20.05 WIB.
BACA JUGA: Video Detik-Detik Polisi & Warga Mengepung Perampok, Tegang, Viral di Medsos
Kombes Endra Zulpan mengatakan saat kejadian pelaku menggunakan senjata jenis airsoftgun. Bahkan sempat terdengar bunyi letusan senjata.
"Tersangka diamankan dengan inisial D (22), kemudian ini korbannya adalah pegawai indogadai," kata Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12).
BACA JUGA: Anak Buah AKP Septa Bergerak, 5 Perampok Ini Tak Diberi Ampun, Kaki Mereka Kini Bolong
Ketiga korban yang sempat disandera merupakan pegawai Indogadai yang berjenis kelamin perempuan. Mereka ialah UKH (21), DNA (20), dan SR (23).
Perwira menengah Polri itu kemudian membeberkan kronologis kejadian perampokan disertai penyanderaan.
BACA JUGA: Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK 2021 Menyampaikan Tuntutan, Lugas!
Mulanya, pelakupura-pura menggandaikan laptop bermerek Accer dan Ponsel merek Oppo di pegadaian itu.
Saat itu, pelaku dilayani salah satu pegawai berinisial SR.
Pada saat bersamaan dua teman SR hendak menutup toko.
"Pelaku menodongkan airsoftgun dan memerintahkan karyawan toko tersebut, salah satunya itu yang berinisia UKH untuk membuka brankas," kata Kombes Zulpan.
Merasa ketakutan, korban UKH menuruti perintah pelaku.
"Uang sejumlah Rp 33 juta ini diambil oleh pelaku atau tersangka. Kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam," kata Zulpan.
Lalu, guna mencoba menutup aksi kejahatannya itu, pelaku merusak serta mengambil server CCTV, serta memasukannya ke dalam tas hitam.
"Kejadian tersebut cukup mendapat perhatian masyarakat karena lalu lintas cukup ramai saat tersangka keluar," kata Zulpan.
Saat bersamaan, dua anggota dari Polsek Jagakarsa yang sedang berpatroli melihat keramaian di Indogadai tersebut dan melihat mengancam orang-orang sekitar untuk mundur.
Lantas, dua anggota itu melepaskan tembakan peringatan kepada pelaku.
"Tembakan peringatan tidak diindahkan oleh tersangka, kemudian anggota coba melumpuhkan dengan mendorong ke dalam. Namun tersangka melakukan perlawanan," kata Zulpan.
Walakin, dalam situasi menegangkan polisi kemudian melumpuhkan dengan menembak kaki pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama