Detik-detik Menegangkan Satgas Bea Cukai Melumpuhkan Penyelundup Rokok Ilegal di Laut  

Sabtu, 16 Januari 2021 – 13:42 WIB
Petugas Bea Cukai mengamankan barang bukti rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut Bea Cukai Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan mendapatkan perlawanan dari penyelundup rokok ilegal saat berupaya menggagalkan aksi penyelundupan di perairan Pulau Buluh, Kepri, Jumat (15/1).

Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk meredam perlawanan sengit yang dilakukan komplotan penyelundup ilegal di perairan Kepri tersebut.

Awalnya, Satgas Patroli Laut Bea Cukai mendapatkan informasi intelijen adanya kapal yang diduga melakukan penyelundupan rokok ilegal.

BACA JUGA: Optimalkan Penerimaan Negara, Bea Cukai dan Ditjen Pajak Riau Jalin Sinergi

Berdasar informasi itu, Satgas berupaya menghentikan laju empat unit kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama, dan satu kapal bermuatan orang banyak yang membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh.

Upaya penghentian itu berawal dari kecurigaan petugas terkait adanya pergerakan empat HSC secara beriringan. Kondisi itu pun cocok dengan laporan intelijen yang telah diperoleh sebelumnya.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Parasit Bagi Negara dan Masyarakat

Petugas sebenarnya sudah membuntuti mereka sejak dari perairan Pulau Medang, Lingga, Kepri. Namun, karena mereka menggunakan kapal dengan mesin di atas kelaziman, petugas belum berhasil melakukan pencegatan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menjelaskan sekitar pukul 9.30 WIB, Kapal Patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir, dari arah Kuala Lajau.

“Setelah meyakini, petugas memerintahkan HSC tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhi, bahkan berusaha menabrak kapal patroli petugas,” ungkap Syarif dalam keterangan resmi, Sabtu (16/1).

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Syarif menegaskan petugas memberikan peringatan melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara kepada empat HSC yang melakukan perlawanan itu. Namun, HSC itu tidak mempedulikan peringatan petugas.

Kapal Patroli BC 10009 pun terus melakukan pengejaran terhadap HSC yang masuk ke arah Sungai Belah. Namun, HSC-HSC tersebut melakukan manuver berbahaya bahkan kembali berupaya menabrak kapal petugas Bea Cukai.

“HSC tersebut berupaya menabrak Kapal BC 10009. Meskipun demikian Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal salah satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” kata Syarif.

Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap satu HSC yang ditinggal kabur ABK tersebut. Alhasil, petugas Bea Cukai mendapatkan sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal.

Syarief menegaskan bahwa upaya para penyelundup melawan hukum dengan petugas Bea Cukai tidak berhenti di situ saja.

Menurutnya, sekitar pukul 09.40 WIB, dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah diperiksa petugas Bea Cukai.

“Jadi jelas ada niatan untuk merebut kembali HSC dan rokok selundupan yang sudah dikuasai Bea Cukai,” kata Syarif.

Kapal BC 10009 dengan dibantu Kapal BC 15040 dan BC 15041 mencoba menghalau kedua HSC yang kembali berupaya merebut HSC yang tengah diperiksa Bea Cukai.

Namun, kata Syarif, tindakan melawan hukum masih terus dilakukan oleh kelompok atau mafia penyelundup ini dengan mengerahkan belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk melindungi empat HSC tersebut.

Menurutnya, mereka melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api. Satgas Patroli Laut Bea Cukai memberikan beberapa kali tembakan peringatan namun tidak dihiraukan.

Massa yang berjumlah belasan berjumlah belasan tersebut malah secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam sambil berupaya merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat orang petugas.

Pada satu kesempatan, kelompok penyerang tersebut menyandarkan kapal pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas. Mereka menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas.

“Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas,” kata Syarif.

Dia menegaskan dalam keadaan seperti itu, petugas pun melakukan pembelaan diri. Apalagi karena jiwa petugas sudah terancam.

“Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai” kata Syarif.

Setelah itu, kelompok penyerang sempat menjauhkan kapalnya dari kapal HSC yang dikuasai petugas bea cukai. Namun, kembali kapal penyerang tersebut berusaha terus mengejar dan mencoba menyandarkan kapal pancungnya untuk merebut kembali.

Kapal tersebut baru berhenti berusaha mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan bantuan dari dua Kapal Patroli Bea Cukai lainnya.

“Setelah situasi lebih kondusif, Satgas Patroli Laut Bea Cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil,” kata Syarif.

“Satgas Patroli Laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara Rp 7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun.” Lanjut Syarif.

Yang mengejutkan, kata Syarif, dalam pencacahan juga ditemukan dua karung berisi batu dan kayu yang sepertinya disiapkan untuk melakukan perlawanan atau penyerangan kepada petugas.

Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) terkait akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang disita. Termasuk asal muasal rokok ilegal, pelaku-pelaku yang terlibat, bahkan pemilik atau penyedia HSC yang digunakan untuk menyelundup.

Menurut catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulang kali dilakukan oleh kelompok tersebut. Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di 2019 sebanyak 31 yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non-HSC.

Menurut Syarif, pada 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non-HSC. Total kerugian negara yang diselamatkan patroli Bea Cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.

“Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas,” ungkap Syarif.

Bahkan, Syarif melanjutkan pada 2014 kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas.

“Pengadilan kemudian memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana atas penyerangan tersebut,” ungkap Syarif.

Lebih lanjut Syarif mengatakan upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah, khususnya Bea Cukai yang bekerja sama dengan TNI, Polri, dan APH lain dalam memberantas barang ilegal. Serta menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Menurut Syarif, ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai mengamankan penerimaan negara.

“Serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkas Syarif. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler