Detik-detik Penangkapan 6 Pengedar Narkoba

Sabtu, 16 Januari 2021 – 00:24 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, INDRAMAYU - Polres Indramayu menangkap enam pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari lima kasus yang terungkap dengan menyita barang bukti sebanyak 30,76 gram.

"Kami tangkap enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang, Jumat (15/1).

BACA JUGA: Keberadaan Ikus dan Bintari Terendus, Hmmm, Lagi di Penginapan

Keenam tersangka yang telah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Indramayu, kata Hafidh, terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Para tersangka ini ditangkap dari lima pengungkapan kasus sabu-sabu di beberapa daerah di Indramayu pada awal 2021.

BACA JUGA: Belasan Ribu ASN dan Honorer Sedang Cemas

Untuk keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial W (43), S (42), SA (44), AI (45), TT (23) dan SS (45), mereka semua berasal dari Kabupaten Indramayu.

"Modus yang digunakan tersangka ini masih seperti biasa yaitu menggunakan sistem tempel," ujarnya.

BACA JUGA: Peristiwa yang Dialami Siswi SMP Ini jadi Peringatan Buat Para Orang Tua, Mengerikan

Dari enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya menyita sebanyak 30,76 gram sabu yang dibungkus di beberapa paket dan sudah siap diedarkan.

Selain sabu, barang bukti lainnya juga disita seperti timbangan, alat hisap dan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi saat mengedarkan narkoba.

"Para tersangka kami jerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler