jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polres Langkat, Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg) asal Aceh untuk diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, penyelundupan narkoba itu digagalkan tim Satres Narkoba Polres Langkat pada Jumat (16/8) pukul 4.00 WIB.
BACA JUGA: Kasat Narkoba Polresta Barelang Diduga Terlibat Kasus Narkotika, Kompolnas Angkat Bicara
Pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu itu dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan, tepatnya di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Selain menyita barang bukti, Polres Langkat juga turut menangkap tiga kurir narkoba.
BACA JUGA: Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja
"Masing-masing AS (30) warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara, MZ (32) warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, dan ZF (23) warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," kata Kombes Hadi di Medan, Minggu (18/8).
Penangkapan ketiga tersangka tersebut bermula adanya informasi masyarakat, sehingga petugas terus mengintai di jalur yang dilintasi oleh pelaku.
BACA JUGA: Bicara Praktik Politik Sandera, PIeter Sentil Para Elite Korup
"Pengungkapan peredaran sabu-sabu 20 kilogram ini atas informasi yang kami terima, ada pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan," sebut Hadi.
Kemudian, tim Satres Narkoba Polres Langkat melakukan razia di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan di depan Polsek Besitang, Langkat, Jumat (16/8) dini hari.
Dalam operasi itu, petugas menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang dicurigai.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti 20 bungkus berisi sabu-sabu," ungkapnya.
Polisi saat itu mengamankan dua pelaku, yakni AS dan MZ. Ketika diinterogasi, keduanya mengaku membawa sabu-sabu itu karena disuruh seseorang berinisial RF yang berstatus daftar pencarian orang.
Rencananya sabu-sabu ini akan diantarkan ke rumah kontrakan RF, di Jalan KL Yos Sudarso Medan, dan petugas melakukan pengembangan di lokasi rumah kontrakan itu.
Saat di lokasi, petugas cuma menemukan seorang pria berinisial ZF di rumah kontrakan RF.
"Kemudian ZF dibawa oleh petugas untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Terhadap para pelaku berikut barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram, satu unit mobil Suzuki Ertiga, sejumlah handphone dan uang tunai telah diamankan di Polres Langkat.
Atas perbuatan, kurir narkoba tersebut terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Namun kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," tegas Hadi.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam