jpnn.com - Terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku sudah tidak memiliki kebencian di dalam hatinya setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.
Meski pada awal-awal mendekam di penjara merasa sangat sedih, seiring berjalannya waktu Jessica Wongso sudah memaafkan semua orang yang dianggap telah melakukan hal-hal buruk terhadap dirinya.
BACA JUGA: Bebas, Jessica Wongso Senang & Terharu, Konon Ada Bukti Baru
Otto Hasibuan dan Jessica Kumala Wongso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com
"Sekarang saya sudah plong saja, untuk menjalani dan apa yang harus saya jalani. Saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali," kata Jessica saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (18/8).
BACA JUGA: LPSK Ungkap Alasan Sudirman Terpidana Kasus Vina Belum Dikembalikan ke Lapas Cirebon
Namun, dia mengaku belum memiliki rencana khusus untuk hidupnya ke depan setelah menghirup udara bebas. Jessica pun bakal terlebih dahulu bertemu dengan orang-orang terdekatnya untuk membahas hal itu.
"Mungkin niat dan pandangan saya di masa depan itu ya, saya maunya terjadi adalah hal yang positif," ucapnya.
BACA JUGA: Kasat Narkoba Polresta Barelang Diduga Terlibat Kasus Narkotika, Kompolnas Angkat Bicara
Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa tim kuasa hukumnya akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan terkait kasus yang menjerat Jessica tersebut.
Sebagai advokat, dia memastikan menghormati putusan pengadilan saat itu. Namun dia bersama tim kuasa hukumnya memandang bahwa putusan itu tidak sesuai.
Menurutnya, hukum juga memberikan kesempatan kepada semua orang untuk mengajukan PK.
"PK itu bukan hanya untuk dampak baik, tetapi segala-galanya soal kebenaran, karena harus ditegakkan. Ada pepatah mengatakan, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri," kata Otto.
Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.
Kasus peradilan Jessica itu pun sempat menyorot perhatian masyarakat secara nasional pada tahun 2016.
Pada Minggu (18/8) pagi pukul 09.36 WIB, Jessica bebas bersyarat dari penjara setelah mendekam selama kurang lebih 8 tahun.
Jessica yang divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan itu mendapatkan remisi 58 bulan karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam