jpnn.com, BENGKULU - Seorang narapidana atau napi berinisial B (51) kembali ditangkap oleh Tim Gabungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu bersama polisi.
Napi kabur itu merupakan warga Kabupaten Bengkulu Tengah itu sebelumnya kabur dari Lapas Argamakmur.
BACA JUGA: AM Ditangkap Anak Buah AKBP Anggun Cahyono, Perhatikan Tampangnya
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Imam Jauhari menyebut napi tersebut ditangkap pada Minggu sore sekitar pukul 17.56 WIB di Desa Pulau Baru Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.
"Ini berkat kerja keras tim dengan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Resort Bengkulu Utara dan Kepolisian Resort Muko-Muko melalui Polsek Ipuh," kata Imam, Minggu.
BACA JUGA: Detik-Detik W Bunuh Istri setelah Berhubungan Badan, Mengerikan
Dia menjelaskan napi berinisial B itu kabur dari Lapas Argamakmur pada Jum'at (21/1) saat membantu membersihkan halaman luar lapas.
Ketika itu, napi tersebut dikawal oleh dua orang petugas dan saat istirahat untuk makan, B berhasil menyelinap dari pandangan mata petugas dan melarikan diri.
BACA JUGA: Kombes Riko Sunarko Dicopot Irjen Panja Bukan karena Disuap Bandar Narkoba, Ternyata
Imam pun mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah membantu jajarannya melakukan pencarian serta penangkapan napi tersebut.
Pihaknya juga akan membentuk tim pemeriksa untuk mencari fakta-fakta kenapa napi tersebut bisa kabur. Termasuk mencari tahu kemungkinan pelanggaran SOP maupun kelalaian.
Menurut Imam, tim pemeriksa masih melakukan penelusuran dan hasilnya akan dilaporkan kepada Kakanwil Kemenkumham Bengkulu dan pimpinan pusat untuk diambil keputusan sesuai aturan yang berlaku. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam