Detik-Detik Penangkapan Oknum Kades saat Asyik Berbuat Terlarang di Ruang Kerjanya

Rabu, 31 Agustus 2022 – 08:18 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah saat menunjukan barang bukti alat isap sabu-sabu yang digunakan oknum kades yang tertangkap di ruang kerjanya oleh Satnarkoba Polres Sukabumi. Foto: Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi karena kedapatan sedang asyik berbuat terlarang di ruang kerjanya.

Oknum kades berinisial AA, 34, tengah mengisap sabu-sabu saat digerebe petugas.

BACA JUGA: Heboh Ular Sepanjang 6 Meter, Perutnya Besar Sekali, Setelah Dibuka, Isinya Ternyata

"Kami menangkap AA di Kampung Cigadog pada Senin (29/8) malam. Saat ditangkap yang bersangkutan masih mengenakan seragam dinasnya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi pada Selasa.

Selain menangkap oknum kades, pihaknya juga menangkap seorang staf desa berinisial NF (32) di Kampung Babakananyar.

BACA JUGA: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim, Oh Ternyata

Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut didapat dari seseorang dengan cara transfer.

?Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni handphone, korek api, pipet kaca yang berisikan sisa sabu-sabu, alat isap sabu atau bong. Kemudian dari hasil pemeriksaan urine kades dan stafnya tersebut positif menggunakan sabu-sabu.

BACA JUGA: Wanita Berparas Ayu Ini Ternyata Penipu, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya

Menurut Dedy, tersangka menggunakan sabu ini untuk menunjang kerjanya agar tetap segar, Namun demikian, AA mengaku telah tiga tahun menggunakan barang haram itu dengan alasan agar tetap bugar saat bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada oknum kades dan stafnya," tambahnya.

BACA JUGA: Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Tepat, Pakar Hukum Beber Alasan, Pakai Kata Keji

Akibat ulahnya menyalahgunakan sabu-sabu, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama empat tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler