Wanita Berparas Ayu Ini Ternyata Penipu, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya

Selasa, 30 Agustus 2022 – 23:20 WIB
Terdakwa kasus penipuan Radah Gladis Meychindi (dilingkari garis merah) saat menjalani sidang. Foto: fadli/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Radah Gladis Meychindi, 24, wanita berparas cantik harus berurusan dengan hukum karena melakukan penipuan berkedok menawarkan investasi bisnis kuliner.

Kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 512 juta tersebut telah sampai ke meja hijau.

BACA JUGA: Terungkap di Adegan Terakhir, Ternyata Pelaku Sempat Tidur di Antara Korban Seusai Dihabisi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Eka Septi Winarni SH menyatakan Radah Gladis terbukti melakukan perbuatan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Akibat perbuatannya, warga Jalan KH Azhari No 1377 RT36/10, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, itu kini terancam 3 tahun penjara.

BACA JUGA: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim, Oh Ternyata

Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH, terdakwa yang sempat kabur ke Jakarta ini hanya bisa pasrah saat mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU.

"Selain perbuatannya merugikan orang lain, hingga saat ini terdakwa juga belum mengembalikan kerugian sebesar Rp 512 juta kepada 51 orang anggota member," kata JPU bacakan pertimbangan tuntutan pidana.

BACA JUGA: Heboh Ular Sepanjang 6 Meter, Perutnya Besar Sekali, Setelah Dibuka, Isinya Ternyata

Oleh karena itu, lanjut JPU meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar dapat menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dengan perintah agar terdakwa tersebut tetap ditahan.

Seusai membacakan tuntutan pidana, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada Yuliana SH sebagai penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan tertulis.

Diwawancarai seusai sidang, Yuliana SH mengatakan akan melakukan upaya hukum pembelaan, yang pada intinya meminta kepada majelis hakim dalam putusannya nanti keringanan hukuman.

"Untuk poin-poin pembelaan apa saja nanti akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya," singkat pengacara dari Posbakum PN Palembang ini kepada SUMEKS.CO.

Di dalam dakwaan singkat JPU menjelaskan, terdakwa Rada Gladis Meychindi ditangkap sekira bulan Mei 2022 lalu oleh kepolisian Polda Sumsel atas laporan korban dugaan penipuan berkedok investasi rumah makan pecel lele, salon, dan butik pakaian jadi.

Tak kurang dari 51 member menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan iming-iming mendapatkan 20 persen dari jumlah investasi yang disetorkan oleh masing-masing member termasuk pengembalian modal selama dua Minggu.

Tertarik dengan tawaran terdakwa, masing-masing member tersebut menyetorkan uang ke rekening milik terdakwa yang nilainya bervariasi dari Rp1 juta hingga puluhan juta sehingga total yang mereka investasikan sebesar Rp 512 juta.

BACA JUGA: Manoach Rumansara Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya Papua, Siapa Dia?

Namun, lebih dari dua Minggu keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa sebelumnya tidak pernah diberikan oleh terdakwa, uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan bisnis melainkan dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri.(sumeks)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler