jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya menangkap HS (45 tahun), pengemudi mobil yang memukul dan menendang seorang remaja berinisial FL di Medan Sumatera Utara, Jumat (25/12) malam.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengungkapkan detik-detik penangkapan HS di sebuah kafe di daerah Medan Johor.
BACA JUGA: Kejadiannya di Kafe, 3 Prajurit TNI AD Pukul Polwan
Saat itu, pelaku sedang menongkrong bersama teman-temannya.
"Kebetulan tersangka sedang berkumpul dengan kawan-kawannya di sebuah kafe di daerah Johor," ujar Kombes Riko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12).
BACA JUGA: Soal Sanksi Todd Ferre, Komdis: Kalau Mau Pukul Silakan di Ring Tinju
Riko menyebut pelaku yang juga Wakil Komandan Satgas Cakra Buana yang berada di bawah naungan PDIP itu diamankan tanpa perlawanan.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pengemudi Mobil yang Pukul & Tendang Remaja di Medan jadi Tersangka, Hukumannya Berat
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan," jelas Riko.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang pengemudi mobil Land Cruiser Prado memukul dan menendang pengendara motor viral di media sosial.
Di narasi video yang diunggah akun @mediagramindo di Instagram, peristiwa itu disebutkan terjadi sebuah minimarket yang tidak jauh dari Sekolah Al Azhar Medan, di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Dalam video berdurasi 57 detik itu, awalnya terlihat mobil berwarna hitam masuk ke halaman parkir minimarket tersebut.
Mobil itu terlihat menyenggol sepeda motor yang terparkir di depannya.
Dari dalam mobil terlihat turun dua orang perempuan yang bergegas masuk ke mini market.
BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir
Tak lama, seorang pria menggunakan peci yang diduga pemilik sepeda motor yang belakangan diketahui seorang remaja itu keluar dari dalam minimarket.
Pria itu terlihat berbicara dengan pengemudi mobil yang memakai baju warna putih itu.
Pengemudi mobil itu selanjutnya terlihat mendekati pria tersebut dan langsung memukul pria itu berulang kali.
BACA JUGA: Fakta Keterlibatan Oknum Kolonel TNI di Kasus Tabrak Lari dan Membuang Mayat Korbannya
Tak hanya itu, dia juga sempat menendang pengendara sepeda motor itu.
Namun, aksi itu terlihat tidak dibalas sama sekali oleh pengendara sepeda motor itu.
Tak lama, seorang karyawan di minimarket itu terlihat keluar dan melerai keduanya.
BACA JUGA: Leg 2 Timnas Indonesia vs Singapura, Rochy Putiray Memprediksi Begini Hasilnya...
Atas kejadian itu, korban yang masih duduk di bangku kelas tiga SMA itu lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 32 juta. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni