jpnn.com, KENDARI - Tim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial S (31) diduga predator yang mencabuli empat anak di daerah itu.
menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, predator anak itu ditangkap oleh Tim Buser 77 di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari, Jumat (13/5) sekitar pukul 15.30 WITA.
BACA JUGA: AKBP Imam Ungkap Fakta soal Penculik 10 Anak di Jabotabek, Mengejutkan
Penangkapan S dilakukan di salah satu bengkel motor tempat dia bekerja sebagai mekanik.
AKP Fitrayadi menyebut penangkapan itu dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pencabulan anak.
BACA JUGA: Pasutri Bripka EFJ dan Briptu EM Bikin Malu Polri, Duh
"Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan," ucap Fitrayadi di Kendari, Jumat (13/5).
Penangkapan terduga predator anak itu pun disaksikan oleh warga setempat.
BACA JUGA: Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi Terbongkar, Yansen Berkata Begini
S kemudian langsung dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
Dalam kasus itu, tersangka S diduga melakukan aksi biadab kepada para korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan SMP.
Tindakan biadab berupa pencabulan dilakukan S sejak 2019 hingga 2021.
Polisi menyebut ada empat korban dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial ANS (10), SE (8), NAR (8), dan LS (12).
AKP Fitrayadi menduga pelaku menyetubuhi anak di bawah umur sehingga dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Regulasi itu mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap AKP Fitrayadi. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam