jpnn.com, JAKARTA - Pretty Asmara, artis yang dikenal bertubuh "super" itu, diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu-sabu (SS), ekstasi, dan happy5 kepada beberapa artis.
Wajah Pretty tampak tertunduk lemas di Mapolda Metro Jaya, kemarin. Tidak banyak kalimat yang keluar dari dirinya. "Saya dijebak Alvin. Alvin menjebak saya," kata dengan suara parau dan putus-putus.
BACA JUGA: Pretty Asmara Merasa Dijebak, Pelakunya Bernama...
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombespol Nico Afinta mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengejar pemasok narkotika kepada Pretty.
"Pretty mengaku mendapat narkotika dari Alvin. Kami masih dalami dan kejar," terang Nico di main hall, Mapolda Metro Jaya, kemarin. Hingga kemarin, puluhan anggota telah disebar di banyak titik.
BACA JUGA: Cuma Diupah Sebegini, Pria Ini Nekat Masukkan Sabu ke Anus
Nico mengklaim, pihaknya telah mendapat informasi keberadaan Alvin. Sayang, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu enggan menyebutkan lokasi tersebut lebih detail.
Dia khawatir jika Alvin bakal kabur lebih jauh. "Kami sebar anggota di seluruh Jabodetabek dan luar," tambahnya.
BACA JUGA: Pretty Asmara Ditangkap Polisi, Manajemen Aming Ikut Terseret
Polisi tidak hanya menciduk Pretty di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari (16/7).
Ada 8 teman Pretty yang lain. Total ada 9 orang. Namun, polisi menetapkan 7 orang sebagai pengguna. Lalu, dua orang sebagai pemasok.
"Yang pemasok, ada si Pretty dan Hamdani Vigakusumah. Nah, yang 7 orang teman Pretty itu bilang kalau mereka mendapat narkotika dari Pretty dan Hamdani," ujar Nico.
Jawa Pos mendapat identitas ketujuh teman Pretty, dan sekaligus menjadi pelanggan narkotika tersebut. Mereka yakni, Susi Susanti (pemain film), Emilia Yusuf (pedangdut), Erlin Susanti (pedangdut), Melly Abtiniangsih (pedangdut), Asri Handayani (pedangdut), Gladyssra Lestira (model), dan Daniar Widiana (penyanyi pop).
Dia membeberkan kronologi penangkapan Pretty. Kali pertama, polisi menciduk Prety dan Hamdani di lobi hotel. Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan kegiatan, sambung Nico.
Lalu, keduanya diminta menunjukkan lokasi yang dijadikan sebagai pesta narkotika. Ada dua lokasi yang berbeda.
Pertama, di kamar 2138. Kemudian, kedua, ada di ruang karaoke hotel di Room Paris Center Stage KTV.
"Di kamar 2138, kami menemukan SS dengan berat brutto 0,92 gram. Lantas, jika di ruang karaoke, ditemukan SS dengan berat 1,12 gram, ekstasi 23 butir, dan 48 butir Happy Five," papar Nico.
Polisi telah mengkonfrontir Pretty dan Hamdani. Nico menyebutkan, Pretty dan Hamdany mendapat keuntungan hingga Rp 25 juta dari penjualan narkotika tersebut.
"Pretty mengakunya sudah dua tahun berjualan SS, ekstasi, hingga happy5," jelas Nico.
Dikonfirmasi di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan, pihaknya bakal mengasasmen 7 teman dari Pretty. Pihaknya telah mengetes urin dari ketujuhnya. "Hasil tes urinnya positif," ujar Argo.
Pretty dan Hamdayani terancam mendekam di penjara hingga 20 tahun. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika Juncto UU Psikotropika. (Sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manajemen Mengaku Tak Memiliki Kaitan dengan Kasus Pretty Asmara
Redaktur & Reporter : Soetomo