Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya

Minggu, 27 Oktober 2024 – 21:31 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati saat memberikan keterangan usai penangkapan terpidana Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Minggu (27/10/2024). ANTARA/HO-Kejati Jatim).

jpnn.com - Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti ditangkap jaksa di Surabaya, Jawa Timur.

Penangkapan anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu hasil kerja keras tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang terus memantau keberadaan terpidana tersebut.

BACA JUGA: Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya

"Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Surabaya, Minggu (27/10/2024).

Mia menjelaskan kronologi penangkapan terpidana berawal dari tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya menuju ke kediaman Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu (27/10) pukul 14.10 WIB.

BACA JUGA: Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya

Setibanya di sana pukul 14.30 WIB, tim masuk ke rumah terpidana dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi.

"Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangganya," ujar Mia.

BACA JUGA: Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi

Kemudian, sekitar Pukul 14.45 WIB, terpidana Gregorius Ronald Tannur ditangkap tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada pukul 15.40 WIB terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari tim gabungan intelijen.

Selanjutnya, terpidana Gregorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng.

Penangkapan putra dari Edward Tannur yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024.

Putusan tersebut memutus bersalah Gregorius Ronald Tannur karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler