jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan atau penganiayaan Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur yang merupakan anak dari politikus PKB Edwar Tannur ditangkap di sebuah perumahan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10).
"Iya, benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi investortrust.id, Minggu (27/10).
BACA JUGA: Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
Ronald Tannur saat ini akan diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Harli menjelaskan penangkapan Ronald Tannur untuk proses eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor
MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur.
"Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," kata dia. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga