jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang wanita penyelundup narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Semarang, Kamis (12/10).
Dalam operasi itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 16,13 gram.
BACA JUGA: 3 Kurir Narkoba Ditangkap di Palembang, Barang Buktinya Banyak Banget
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes M Anwar Nazir menyebut wanita berinisial A (18) diamankan saat berada di tempat parkir Lapas Semarang.
Dari hasil penggeledahan, didapati tiga paket sabu-sabu yang dibungkus kondom dan disembunyikan di organ kewanitaan pelaku.
BACA JUGA: Info dari Kejagung soal Dugaan Korupsi Dapen BUMN
Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi tentang rencana pengiriman sabu-sabu oleh pengunjung di Lapas Semarang.
"Kami berkoordinasi dengan pengamanan lapas untuk melakukan pengintaian dan pengawasan," ujar Kombes Anwar.
BACA JUGA: Duet Prabowo-Gibran Bisa Memicu Perang, Bobby & Jokowi Bakal Kena Imbas
Setelah melakukan pengintaian dan meringkus A, polisi melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas wanita dan polwan.
Saat diperiksa, barang haram tersebut diketahui merupakan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 16,13 gram.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap A diketahui sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada salah seorang narapidana berinisial R.
Pelaku juga mengaku memperoleh upah Rp 2,5 juta dari seseorang untuk mengirim barang haram tersebut.
Pelaku beserta barang bukti sabu-sabu selanjutnya dibawa oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jateng untuk proses lebih lanjut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam