Detik-Detik Penggali Kubur Membunuh Perempuan PNS, Amir, di Mana Kau?

Selasa, 07 September 2021 – 09:04 WIB
Kepala Subdit 3 Jatanras Direktorat Reskrimu Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan menunjukkan Nopi si otak pembunuhan terhadap perempuan PNS, di Mapolda Sumsel, Senin (6/9/2021). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang PNS yang bekerja di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kota Palembang, Sumatera Selatan, bernama Apriyanita (50), menjadi korban pembunuhan pada 2019 silam.

Polda Sumsel berhasil menangkap otak aksi pembunuhan berencana tersebut, Ichanaton Novari alias Nopi (59).

BACA JUGA: 3 Fakta Kasus Penemuan Mayat Pelajar di Tangerang, Bikin Merinding

Nopi yang dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap oleh unit 1 subdit 3 Kejahatan Kekerasan Direktorat reserse kriminal umum Polisi Daerah Sumatera Selatan dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Anggota kami ke sana (Karawang) memastikan laporan dari masyarakat. Setelah dipastikan benar itu adalah tersangka, ia kami tangkap dan dibawa (ke Mapolda Sumsel) untuk menjalani proses hukum,” kata Direktur Direktorat reserse kriminal umum Polisi Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan, Senin (6/9).

BACA JUGA: 4 Fakta Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel, Pemuda AA Dibekuk

Kepala Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, tersangka Nopi merupakan otak pembunuhan Apriyanita (50) yang dibunuh secara sadis pada 2019 silam.

Tersangka mencekik leher Apriyanita hingga PNS itu meninggal dunia. Jasad korban dikubur lalu dicor menggunakan semen di tempat pemakaman umum (TPU) Kandang Kawat, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Inikah Penyebabnya?

“Tersangka Nopi berprofesi sebagai tukang gali kubur, dalam kasus ini ia selain menjadi otak pembunuhan juga menjadi eksekutor menghabisi nyawa korban bersama tiga pelaku lainnya,” ungkapnya.

Dua pelaku lainnya yakni Yudi Thama (41) dan Ilyas Kurniawan (26) sudah ditangkap, disidang, dan saat ini menjadi terpidana. Tinggal satu tersangka lagi bernama Amir yang juga masuk DPO.

Adapun, pembunuhan terhadap korban terjadi pada Senin (9/10/2019) saat korban menagih utang investasi modal usaha senilai Rp145.000.000 kepada terpidana Yudi Thama.

Yudi yang tidak punya uang merasa terdesak karena korban terus menagih utang. Dia berinisiatif untuk membohongi korban dengan berpura-pura mengajak korban untuk mengambil uang tersebut di rumahnya.

Korban dibawa menggunakan mobil minibus berwarna hitam dengan nomor polisi B 3103 IS.

Setibanya di rumah terpidana di Jalan Bambang Utoyo Kecamatan Ilir Timur II Palembang sekitar pukul 20.00 WIB, Yudi menjemput Nopi. Korban diminta untuk menunggu di rumah tersebut.

“Saran pembunuhan ini didapat oleh Yudi dari Nopi dengan upah Rp5 juta,”ujarnya.

Dalam perjalanan mereka berdua meracik obat bius dengan menggunakan air mineral yang dicampur dengan obat iritasi mata untuk diberikan kepada korban.

Mereka bertiga melanjutkan perjalanan meninggalkan rumah Yudi dan menjemput terpidana Ilyas Kurniawan untuk mengambil uang yang diminta korban.

Dalam perjalanan air campuran tersebut diminum oleh korban lantas seketika korban lemas dan nyaris tak sadarkan diri.

Saat itulah Nopi yang duduk di bangku belakang mencekik leher korban sampai meninggal dunia.

Jasad korban dimakamkan di TPU Kandang Kawat, ditimbun adukan semen.

Polisi mengamankan barang bukti, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu lembar baju kaus berwarna abus-abu milik terpidana Yudi Thama, satu lembar baju kaus warna hitam milik terpidana Ilyas, satu unit gawai Xiomi remi note 4 warna emas, satu lembar pakaian dalam wanita (bra) milik korban, satu unit mobil inova.

Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Yudi Thama (41) dan Ilyas Kurniawan (26) divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang, pada Rabu (4/5/2020) karena terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler