jpnn.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia prihatin atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari.
Hasyim Asyari diberhentikan tetap sebagai ketua KPU oleh DKPP lantaran kasus asusila dengan anggota PPLN Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
BACA JUGA: Begini Chat Mesra Hasyim Asyari kepada Mbak Cindra, Ada Foto Berdua
"Sebenarnya, khusus kepada saudara (mantan) ketua KPU ini sudah beberapa kali kami juga memberikan masukan supaya menjaga lembaga ini, menjaga sikap sebagai ketua lembaga yang sangat penting dan strategis," kata Doli dalam rilis video di Jakarta, Kamis (4/7).
BACA JUGA: Mbak CAT Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Buka Suara, Begini Kalimatnya
Kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu itu menurut Doli juga harus baik di mata publik, apalagi dalam waktu dekat akan ada pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Dia mengatakan semua pihak harus menghormati putusan dari DKPP yang memang diberi tugas oleh undang-undang sebagai lembaga yang mengawasi tindak perilaku, terutama etik bagi penyelenggara pemilu, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Mulai Dekati Mbak CAT Sejak di Bali, Begini Ceritanya
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran untuk kita semua karena kalau kita lihat dari putusan yang dibacakan oleh DKPP, memang sudah terkonfirmasi ya dari berbagai pihak, dari yang menggugat maupun tergugat, kemudian saksi-saksi," tuturnya.
Legislator Partai Golkar itu juga mengaku telah menghubungi Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan beberapa anggotanya untuk menanyakan dan meminta klarifikasi terkait putusan tersebut.
Dari penjelasan mereka, Doli mencatat ada tiga hal, pertama tentang adanya relasi kekuasaan Hasyim sebagai Ketua KPU. Kedua, adanya penggunaan fasilitas negara, dalam hal ini milik KPU RI.
"Kemudian yang ketiga adalah tindakan asusila," ujar Doli Kurnia.
Komisi II DPR RI akan menunggu keputusan presiden (keppres) terkait dengan putusan DKPP tersebut. Setelah itu, pihaknya akan melihat perkembangannya seperti apa.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Adapun KPU RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.(ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam