Azis Samual Golkar yang Perintahkan Pelaku Hajar Ketum KNPI Haris Pertama Ditahan

Rabu, 02 Maret 2022 – 23:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan penahanan politikus Partai Golkar Azis Samual terkait kasus pengeroyokan yang dialami Ketum KNPI Haris Pertama. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan politisi Partai Golkar Azis Samual setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

"Mulai malam ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (2/3) malam.

BACA JUGA: Azis Samual Tersangka, Haris Pertama: Saya Yakin Ada yang Menyuruh Dia

Azis ditahan setelah polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas perannya memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.

BACA JUGA: DPP Golkar Hendak Beri Bantuan kepada Azis Samual, Haris: Saya yang Dianiaya

Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.

BACA JUGA: Apa Motif Azis Samual Menyuruh 4 Debt Collector Menghajar Ketum KNPI Haris Pertama?

Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).

Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Namun, pada Jumat (25/2) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2).

Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan Azis pada Selasa (1/3) pukul 10.00 WIB, dan yang bersangkutan tiba sekitar pukul 09.42 WIB.

Pemanggilan terhadap Azis dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yang terlebih dulu ditangkap. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler