Detik-Detik Polisi Bongkar Prostitusi Online di Hotel OYO Palembang, Duh, Ada Itu

Senin, 21 November 2022 – 18:37 WIB
Para penyedia jasa prostitusi online saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menggerebek prostitusi online di hotel OYO, Jalan Kolonel H Burlian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang, Minggu (20/11) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut setidaknya ada sembilan pasang muda-mudi terindikasi melakukan kegiatan prostitusi online melalui aplikasi MiChat di hotel tersebut.

BACA JUGA: 2 Muncikari Prostitusi Online di Makassar Ditangkap, Nih Orangnya

Penangkapan itu berawal dari Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menerima laporan dari warga bahwa hotel tersebut dijadikan tempat prostitusi online.

Seusai menerima laporan tersebut, anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap dua orang muncikari sebagai agen yang menawarkan jasa esek-esek lewat aplikasi MiChat serta delapan belas orang penyedia jasa.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur di Solok Selatan

Tak hanya itu, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa satu alat kontrasepsi merek Sutra dan tiga buah alat kontrasepsi yang sudah terbuka, dua buah handphone merek Samsung J7 Prime warna rose gold dan satu Samsung A02 berwarna abu-abu, serta ratusan uang hasil jasa prostitusi.

"Jadi, mereka ini melakukan transaksi melalui aplikasi MiChat ada yang secara personal dan ada juga yang memakai broker atau MUNCIKARI," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo saat ditemui seusai gelar press release di gedung Polda Sumsel, Senin (21/11).

BACA JUGA: Detik-Detik Ibu Hamil Bikin Maling Motor Lari Tunggang-langgang

Anwar mengatakan bahwa dari aplikasi tersebut para penyedia jasa mematok tarif mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 400.000 ribu dengan durasi waktu 15 menit untuk sekali kencan.

"Jika lebih dari 15 menit maka akan dikenakan tarif tambahan oleh penyedia jasa," ucap Anwar.

Sebelum bertransaksi, lanjut Anwar, pelanggan atau tamu meminta penyedia jasa open BO untuk mengirimkan foto seksi.

Selain itu, setiap tamu atau pelanggan bisa melakukan penawaran kepada para penyedia jasa hingga mendapatkan harga yang diinginkan sebelum melakukan pembayaran jasa secara cash atau tunai.

"Untuk rentang penyedia jasa open BO mulai dari usia 17 tahun sampai dengan 29 tahun dan mampu melayani tamu maksimal 3 orang dalam satu hari," terang Anwar.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 45 UU ITE ayat 1 JO UU 19 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau membayar denda sebesar Rp 1 milyar. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Pelaku Praktik Prostitusi Online di Banda Aceh Ditangkap


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler