jpnn.com, MANADO - Tujuh pelaku penganiayaan terhadap seorang polisi berpangkat Aipda di ruas Jalan Raya Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), tepatnya di Kelurahan Matani 3, pada Selasa (21/2) ditangkap Tim Buser Polres Tomohon.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menyebut ketujuh terduga pelaku adalah warga Kota Tomohon.
BACA JUGA: Reaksi Mahfud MD soal Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Terlibat Penganiayaan
Mereka berinisial RK (22), CT (20), JL (22), DM (37), BK (43), dan SM (39) yang ditangkap sekitar tiga jam seusai kejadian, di wilayah Kecamatan Tomohon Utara.
"Satu terduga pelaku LCP (41), ditangkap di wilayah Kota Bitung pada hari ini Kamis," kata Kombes Abast, di Manado, Kamis (23/2) kemarin.
BACA JUGA: Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak Rafael, Ayah Mario Dandy yang Aniaya David
Korban pengadangan dan penganiayaan tersebut adalah anggota Polri berpangkat Aipda, warga Kota Tomohon, yang bertugas di Polres Minahasa Selatan.
Detik-detik penganiayaan itu berawal saat mobil yang dikemudikan korban nyaris bersenggolan dengan mobilnya terduga pelaku SM.
BACA JUGA: Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy Bikin KPK Curiga, Rafael Alun Siap-Siap Saja
Kemudian terjadilah adu mulut antara korban dengan SM, disusul aksi penghadangan oleh para terduga pelaku.
Abast menyebut situasi saat itu kembali normal setelah korban memberitahukan bahwa dia anggota Polri.
Walakin, saat korban akan melanjutkan perjalanan, tiba-tiba mobilnya dicegat oleh CT yang berboncengan sepeda motor dengan LCP.
"Terduga pelaku LCP turun dari sepeda motor kemudian melemparkan batu yang dipegangnya ke arah kepala korban dan kena di bagian pelipis kanan hingga mengakibatkan luka sobek," tuturnya.
Setelah penganiayaan itu, para terduga pelaku melarikan diri dari lokasi, sedangkan korban mendapatkan perawatan di RS Bethesda Tomohon.
Sementara itu Tim Buser Polres Tomohon yang menerima informasi kejadian langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengantongi identitas para terduga pelaku dan menangkap enam dari tujuh terduga tersangka saat sedang berpesta miras di wilayah Kecamatan Tomohon Utara.
"Sementara LCP telah meninggalkan lokasi tersebut beberapa saat sebelum tim datang,” ucapnya.
Saat penangkapan dan pemeriksaan di lokasi pesta miras tersebut, tersangka CT kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggangnya.
Keenam terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya Tim Buser Polres Tomohon melakukan pengembangan untuk memburu LCP hingga tersangka ditangkap di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara.
"Penangkapan ini juga turut dibantu oleh Tim Resmob Polres Bitung,” kata Abast.
Saat penangkapan, LCP berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dengan menembak kakinya.
LCP lalu juga diamankan di Mapolres Tomohon. "Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tomohon,” kata Kombes Abast.
Informasinya tersangka LCP merupakan residivis kasus pembunuhan di Tomohon dan Bitung. Dia juga pernah terlibat beberapa kasus kekerasan lainnya yang terjadi di daerah itu.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam