jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah diadang warga saat melakukan penangkapan seorang terduga pengedar sabu-sabu berinisial TR, 60 di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Akibat pengadangan tersebut, dua anggota Satreskrim Narkoba mengalami luka akibat terkena lemparan batu.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, 11 Oknum Polisi akan Dipecat, Irjen Panca: Tak Ada Ampun Buat Mereka
"Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sabu-sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, kepada wartawan saat acara konferensi pers di kantornya, Senin (11/10).
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di rumah terduga pelaku.
BACA JUGA: Pabrik Senjata Api Rakitan Rumahan Digerebek Polisi, Hasilnya Mengejutkan
"Dari hasil penggeledahan disita barang bukti sabu-sabu seberat 6,34 gram, 11 bundel klip transparan, 4 HP, dua dompet dan uang tunai sekitar Rp17 juta," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Duel Maut Pelajar SMP, Satu Nyawa Melayang
"Saat kami mengamankan pelaku dua anggota terkena lemparan batu yang mengakibatkan, Bripka A mengalami luka di bagian kepala dan mendapat 15 jahitan. Sedangkan Bripka F luka memar di bagian dada," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
"Kasus ini masih kami kembangkan," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi