jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Ketiga pelaku tersebut berinisial U, CH, dan RF.
BACA JUGA: Detik-detik Kebakaran Rumah Dua Lantai di Cakung, Diawali Ledakan
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa kerap ada transaksi jual beli narkoba di Jalan Kesederhanaan, RW 04, Tamansari, Jakarta Barat.
Pada 30 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli narkoba dari pelaku, U.
BACA JUGA: Selundupkan Narkoba ke RTP Polrestabes, Oknum Polisi Andi Arvino Dihukum Berat
"(Polisi) lakukan teknik undercover buy untuk mancing (pelaku) dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli," kata Panjiyoga dalam keterangannya, Selasa (13/4).
Selanjutnya, polisi yang melakukan penyamaran bertemu dengan U. Tidak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap U.
BACA JUGA: Perwira Polisi Penyeludup Narkoba Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara
Pengedar berinisial U ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu seberat 53 gram. Polisi juga mengamankan sabu-sabu dari rumah indekos dan jok motor pelaku.
"Totalnya ada sekitar 1,5 kilogram narkotika yang kami amankan (dari U). Dari tersangka U, kami lakukan lagi pengembangan dan berhasil menangkap RF dan CH. Kedua orang ini kami tangkap di rumah kos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat," ujar Panjiyoga.
Adapun dari tangan RF dan CH, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 11,68 gram.
Ketiga pelaku juga positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 subsider 112 dan 111 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi