Selundupkan Narkoba ke RTP Polrestabes, Oknum Polisi Andi Arvino Dihukum Berat

Senin, 12 April 2021 – 20:58 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap oknum polisi Andi Arvino, terdakwa kasus penyelundupan narkoba ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,34 gram.

Pengadilan tinggi memutus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusannya, hakim PT Medan menilai pertimbangan hakim di persidangan tingkat pertama sudah tepat.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Ogan Ilir Mulai Terkuak, Oh Ternyata

“Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1967/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 08 Desember 2020 yang dimintakan banding. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis hakim banding, yang diketuai John Diamond Tambunan, mengutip website PT Medan, Minggu (11/4).

Atas putusan banding ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Dua Calon Penumpang Lion Air Diciduk Bawa Sabu-sabu, Disimpan dalam Sepatu, Tuh Lihat

“Kami belum menerima salinan putusannya, kalau seperti itu (menguatkan) kami akan kasasi,” tandasnya.

Sebelumnya di PN Medan, hakim Dominggus Silaban menghukum terdakwa Andi Arvino 3 tahun penjara, pada Selasa (8/12).

BACA JUGA: Rumah Wendi Digerebek Polisi, 9 Pria dan 1 Wanita Tepergok Tengah Berbuat Terlarang, Tuh Lihat

Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam tuntutan JPU, semula menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana selama 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 13 Februari 2020, terdakwa Andi Arvino menemui penjual sabu-sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan.

Setelah menerima sabu-sabu, terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diserahkan kepada Benget (DPO).

Lalu Benget memberikan uang sebesar Rp600 ribu sebagai upah terdakwa menjemput sabu-sabu tersebut. Setelah itu, 14 Februari 2020 terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu-sabu di Jalan Aksara Kota Medan.

Setelah bertemu dengan penjual sabu-sabu tersebut, terdakwa menerima 1 gram sabu-sabu dari penjual. Selanjutnya terdakwa membawa barang haram itu ke Blok B RTP Polrestabes Medan.

Sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada saksi Wilson, dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa sebagai upah.

Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andi Arvino.

Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan, dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. (man/sumutpos.co)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler