Detik-detik Polisi Menembak Mati AD yang Sempat Berupaya Merebut Senjata

Kamis, 25 Februari 2021 – 18:07 WIB
Jenazah pelaku curanmor berinisial AD (37) dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/2/2021). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Personel Polrestabes Bandung menembak mati pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AD (37).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur karena AD membawa senjata api.

BACA JUGA: Begini Pengakuan 2 Polisi yang Menjual Senjata Api ke KKB, Parah!

"Dia membawa senpi untuk menakuti korbannya, sehingga pada saat dilakukan (penangkapan) semalam, petugas tidak ingin kecolongan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/2).

Dijelaskan, pelaku beraksi melakukan curanmor bersama seorang rekannya yang lain berinisial MH (24).

BACA JUGA: Komplotan Curanmor dengan Modus Baru Ditangkap, Simak Penjelasan AKBP Burhanuddin

Namun seorang pelaku lainnya itu melarikan diri dan sudah ditangkap oleh petugas kepolisian.

Ulung menjelaskan, peristiwa itu sendiri bermula dari dua orang pelaku itu yang mengendarai sepeda motor secara mencurigakan di Jalan Cipamokolan, Kota Bandung, pada Rabu (24/2) malam.

BACA JUGA: Sikap Irjen Ferdy Sambo Kasus Oknum Polisi Menembak Anggota TNI AD, Tak Ada Ampun!

Saat itu, kata Ulung, ada seorang aparat kepolisian dari Tim Resmob yang mencurigai kedua pelaku itu.

Sehingga para aparat itu membuntuti pelaku hingga ke Jalan Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Ketika aparat melakukan pembuntutan pelaku itu, kata dia, aparat melihat bahwa lubang kunci motor yang dikendarai oleh pelaku sudah rusak. Akhirnya petugas berusaha memberhentikan kendaraan yang dikendarai pelaku itu.

Namun saat diberhentikan, pelaku justru melakukan perlawanan kepada aparat meski para aparat itu telah mengeluarkan tanda pengenalnya sebagai polisi.

"Kedua orang tersebut melawan petugas dengan cara turun dari motornya dan berusaha merebut senjata anggota, sehingga terpaksa oleh anggota tim lainnya dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Ulung.

Atas perbuatan curanmor itu, pelaku lainnya yang ditetapkan tersangka berinisial MH dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler