jpnn.com, SURABAYA - Polisi dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menembak mati pelaku curanmor (pencurian kendaraan motor) berinisial EP (40), warga Kota Batu.
EP ditembak karena melawan saat hendak ditangkap. "Saat dilakukan penyergapan, pelaku melawan dengan menggunakan parang untuk menyerang petugas, sehingga dilakukan penembakan dan meninggal dunia," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (19/12).
BACA JUGA: Tangan Diikat dan Mata Ditutup, Terduga Pelaku Curanmor Tak Berdaya Dihakimi Massa
Pitra menjelaskan, penyergapan dilakukan pada Rabu (18/12) yang bermula dari tertangkapnya tersangka FR (59), warga Kelurahan Karanglo, Kabupaten Jombang, sehari sebelumnya. FR merupakan penadah sepeda motor hasil curian dari EP.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, didapatkan informasi bahwa saudara FR membeli motor-motor hasil curian dari saudara EP," ucap perwira menengah tersebut.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor Disergap Korbannya
Dari keterangan FR pula, polisi bisa mengendus keberadaan EP. Didapati informasi bahwa pelaku melintas di Jalan Raya Pandaan menggunakan motor matic hitam.
"Kemudian pelaku diikuti dan sesampainya di Jalan Porong, Sidoarjo, dilakukan penyergapan. Namun, saat dilakukan penyergapan yang bersangkutan melawan sehingga terpaksa kami tembak," katanya.
BACA JUGA: Prof Eko Prasojo: PPPK Bukan Jatah Honorer K2
Dijelaskan, aaat menjalankan aksinya, pelaku EP tidak segan-segan melukai korbannya jika ketahuan atau pemilik sepeda motor melakukan perlawanan.
Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti berupa delapan buah kunci T, satu parang, satu cerulit, dua unit ponsel dan empat unit sepeda motor.
"Tersangka FR disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman hukumannya hingga empat tahun penjara," tutur Pitra. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo