Detik-Detik Polisi Menyetop Mobil Pembawa 46 Kg Sabu-Sabu di Sumut, Ini Pelakunya

Jumat, 10 Maret 2023 – 10:29 WIB
Seorang pria RM, yang membawa 46 kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi di Kota Tanjung Balai, ditahan di Polda Sumatera Utara. ((ANTARA/HO- Humas Polda Sumut))

jpnn.com, MEDAN - Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap kurir narkoba berinisial RM di Kota Tanjung Balai.

Dari operasi itu, polisi menyita 46 kg sabu-sabu dan 19.760 butir pil ekstasi.

BACA JUGA: 16 Pengedar Narkotika Ditangkap, Sabu-Sabu & Ganja Disita

Penangkapan RM berlangsung di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

"Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (9/3).

BACA JUGA: Briptu MF yang Diduga Menganiaya Mbak SHM di Hotel Berdinas di Sukabumi, Begini Kejadiannya

Menurut Hadi, pelaku mengemas barang haram itu dalam beberapa karung goni.

Sabu-sabu seberat 46 kilogram dikemas pelaku dalam dua goni warna putih serta tiga bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19.760 butir.

BACA JUGA: Mayjen TNI Mohamad Hasan eks Paspampres Jadi Pangdam Jaya

"Dari TKP petugas juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih yang digunakan pelaku,dan satu handphone," ujar dia.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh tim gabungan.

Setelah itu, tim bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Begitu melihat kendaraan yang dikemudikan tersangka RM, tim langsung menyetop kendaraan tersebut.

"Kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," ucap Hadi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler