Mayjen TNI Mohamad Hasan eks Paspampres Jadi Pangdam Jaya

Kamis, 09 Maret 2023 – 21:51 WIB
Mayjen TNI Mohamad Hasan saat memimpin ziarah di kompleks Makam Sultan Iskandar Muda di Banda Aceh, Jumat (23/12/2022). ANTARA/HO/Pendam IM

jpnn.com, JAKARTA - Mayjen TNI Mohamad Hasan yang pernah menjadi Komandan Grup A Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dipercaya menjadi Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya).

Hasan memimpin Kodam Jaya menggantikan Mayjen TNI Untung Budiharto yang menjabat sejak 10 Januari tahun lalu.

BACA JUGA: 11 Warga Tewas dalam Kerusuhan Wamena, Pangdam Cenderawasih Angkat Bicara

Pergantian itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono nomor Kep/267/III/2023 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 8 Maret 2023.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Untung selanjutnya akan menjabat sebagai Perwira Tinggi Markas Besar TNI Angkatan Darat (Pati Mabesad).

BACA JUGA: Prabowo-Ganjar Dinilai Ideal Berduet di Pilpres 2024, Lihat Foto Ini

Sementara itu, jabatan terdahulu Hasan sebagai Panglima Kodam Iskandar Muda dijabat oleh Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang sebelumnya menjabat Panglima Divisi 3/Komando Cadangan Strategis AD (Pangdiv 3 Kostrad).

Mayjen TNI Mohamad Hasan sebelumnya menjabat Pangdam Iskandar Muda sejak 9 Desember 2021 setelah meninggalkan jabatan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus).

BACA JUGA: Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Temukan Saham Istri Pejabat Ditjen Pajak Ini, Ternyata

Lulusan Akademi Militer 1993 itu pernah menjadi pengawal Presiden Jokowi dengan jabatan Komandan Grup A Paspampres yang dijalaninya pada 5 Februari 2016 -12 Januari 2018.

Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/267/III/2023 secara keseluruhan mencakup mutasi 18 pejabat tinggi di lingkungan TNI.

Enam di antaranya termasuk pergantian di jajaran Staf Khusus maupun Perwira Staf Ahli Panglima TNI.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler