jpnn.com, SOLO - Sejumlah fakta terungkap dalam rekonstruksi kasus perampokan disertai pembunuhan berencana yang dilakukan RS terhadap Suripto (33), satpam gudang rokok Camel, di Kecamatan Serengan, Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polresta Surakarta, Selasa (30/11), tersangka RS alias S juga dihadirkan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Suripto, di Serengan Solo.
BACA JUGA: Hasil Rekonstruksi: Pembunuhan Suripto Dipicu Dendam PribadiÂ
Sebanyak 69 adegan diperagakan RS yang merupakan mantan rekan kerja korban. Pelaku juga beraksi sendirian.
"Tersangka RS melakukan tindak pidana penganiayaan pada korbannya menggunakan tangan kosong," kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak seusai rekonstruksi.
BACA JUGA: Novel Baswedan Seharusnya Audit Formula E, bukan Bisnis PCR
Rekonstruksi juga menggambarkan bagaimana detik-detik tersangka RS melakukan pemukulan secara bertubi-tubi ke bagian dada dan kepala Suripto.
"Tersangka kemudian memegang rambut korbannya dan membentur-benturkan kepala Suripto ke lantai hingga (korban) tidak berdaya," ucap Kombes Ade.
BACA JUGA: Video Asusila Tersebar, Siswi SMA Ini Malah Coba Berbuat Nekat, Viral
Setelah menghajar mantan rekan kerjanya itu, RS yang bekas sekuriti di gudang itu lantas masuk ke dalam ruang brankas.
Pelaku kemudian mengangkut brankas yang berisi uang tunai Rp 310.109.900 menggunakan troli.
"Sebelum pergi, tersangka sempat mengambil HP Suripto yang terjatuh saat terjadi perlawanan. Ia membuangnya di sungai sebelah pabrik," lanjutnya.
RS juga sempat melihat kondisi korban sebelum pergi membawa brankas.
Saat itu, pelaku melihat korban masih dalam keadaan hidup.
"Dalam kondisi lemah dan tidak berdaya, korban dengan suara lirih sempat meminta tolong," ucap Ade.
BACA JUGA: Berita Duka: M Arya Habib Riziq Meninggal Dunia
Perwira menengah Polri itu menyebut tersangka RS kemudian membuka brankas secara paksa menggunakan palu, betel dan linggis di belakang rumahnya.
"Setelah mengambil uang, RS membuang brankas di sungai dekat rumahnya di Wonogiri," pungkas Kombes Ade
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman mati. (mcr21/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Romensy Augustino