jpnn.com, GOWA - Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulsel, diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap pasangan suami istri.
Oknum Satpol PP tersebut melakukan perbuatan tidak terpuji saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu (24/7).
BACA JUGA: Satpol PP Vs Pekerja Salon, Videonya Viral, Polisi Turun Tangan
Berdasar keterangan video berdurasi 1 menit 59 detik yang beredar, kronologi kejadian bermula dari empat tim yang dikerahkan untuk penertiban PPKM mikro.
Saat patroli, petugas Satpol PP mendengar musik yang cukup keras dari sebuah warkop atau kafe. Oknum Satpol PP masuk ke kafe itu untuk mencari pemilik dan meninjau izin operasinya.
BACA JUGA: Diduga jadi Tempat Prostitusi, Indekos di Jaktim Digerebek Satpol PP, Ada Kondom di Kamar
Namun setelah adu mulut, oknum Satpol PP itu mulai menampar pemiliknya, yakni Nurhalim alias Ivan Van Houten kemudian berlanjut ke istrinya yang disebutkan tengah hamil delapan bulan.
Atas kejadian itu, kedua korban kemudian melapor kepada Mapolres Gowa untuk memproses penganiayaan tersebut.
BACA JUGA: Tips Dokter Boyke agar Organ Kewanitaan Tetap Menjepit, Tidak Longgar Kayak Jalan Tol
Menyikapi insiden tersebut, Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan, secara tegas menyatakan tidak mentoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan oknum pejabat Satpol-PP berinisial MH saat penertiban PPKM.
"Saya menyesalkan dan tidak akan mentoleransi kejadian tersebut dan menyerahkan kasus itu untuk ditindaklanjuti kepolisian," ujar Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Kamis (15/7).
Dia mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan bawahannya itu viral di sosial media karena kejadian tersebut menimpa pemilik warung kopi sekaligus selebgram.
Adnan mengaku kaget karena mendapat banyak telepon karena video viral tersebut.
Untuk itu, dirinya meminta Inspektorat melakukan pengusutan dan menindaklanjuti video viral tersebut.
"Secara internal kami serahkan penanganannya ke Inspektorat. Kalau secara eksternal, korban sudah melaporkan kejadian itu dan telah masuk ranah hukum, jadi saya serahkan semua penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum," katanya.
Ditegaskan Adnan, tindakan ini tidak bisa di toleransi. Apalagi sejak dimulainya penertiban penerapan PPKM dirinya meminta petugas agar mengedepankan sikap humanis tetapi tegas.
"Apa pun yang berkaitan dengan kekerasan, tidak dapat dibenarkan. Segala tindakan yang tidak sesuai SOP penertiban tak akan saya toleransi. Pada masa sulit seperti ini, semua mesti menahan diri dan bekerja sama," terangnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo