Detik-Detik Sopir Taksi Online Ditembak 10 Kali, Kepalanya Dipukuli Tak Kesakitan, 5 Begal Ketakutan

Sabtu, 22 Mei 2021 – 09:32 WIB
Polres Lebak membekuk lima tersangka begal sopir taksi online, setelah melarikan diri ke kawasan hutan, di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Rabu (19/5.2021). Foto: ANTARA

jpnn.com, LEBAK - Anggota Polres Lebak, Banten, berhasil menangkap lima pelaku pembegalan terhadap sopir taksi online bernama Epi Hanafi (45).

Pelaku pembegalan sempat menembak Epi sebanyak 10 kali.

BACA JUGA: Pelaku Begal Bersenpi Ini Keok Diterjang Peluru, Kaki Kanannya Kini Dibalut Perban, Lihat

Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke kawasan hutan di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Rabu (19/5).

"Beruntung, sopir taksi online bernama Epi Hanafi (45) selamat, meski 10 kali kena peluru tembakan senjata api softgun jenis revolver," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, di Lebak, Jumat (21/5).

BACA JUGA: Waspada Begal, Wali Kota Ingatkan Hati-Hati Saat Keluar Malam

Peristiwa kejahatan itu berawal pelaku memesan GoCar melalui salah satu aplikasi online.

Tersangka naik di Lampu Merah Sempu, Kota Serang, Rabu, sekitar pukul 01.10 WIB.

BACA JUGA: Heboh, Massa Menggunakan Ratusan Motor Konvoi Mengantar Jenazah Penjahat

Kelima tersangka itu meminta diantar ke daerah Cileles, Kabupaten Lebak. Namun keempat orang masuk ke mobil dan satu orang mengikuti dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra nomor polisi A-1906-PN.

Selama perjalanan, kata Ade Mulyana, sopir taksi tidak begitu mencurigai keempat penumpang tersebut.

Namun saat tiba di daerah Cileles pukul 02.00 WIB, salah satu penumpang melakukan tembakan kepada korban.

Pelaku menembakkan sebanyak 10 kali tembakan kepada korban hingga melukai bagian belakang tubuh. Kepala korban juga dipukul.

Namun, kata dia, sopir taksi tidak merasakan kesakitan, sambil mempertahankan kunci mobil agar tidak beralih tangan.

Selanjutnya, Epi keluar dari mobil dan mengajak duel kepada empat tersangka tersebut.

Para tersangka setelah keluar dari mobil bukan melakukan perlawanan.

Mereka melarikan diri dengan naik mobil tersangka lainnya yang mengikuti dari belakang menggunakan kendaraan roda empat.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileles yang lokasinya tidak begitu jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Petugas dalam waktu 1x24 jam dapat membekuk lima tersangka kejahatan terhadap sopir taksi online itu," katanya menegaskan.

Dia mengatakan, saat ini barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata air softgun jenis pistol warna hitam yang digunakan pelaku untuk menembak korban, juga satu pucuk senjata air softgun jenis revolver, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih A-1906-PN, dan satu buah alat setrum genggam.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 jo Pasal 53 KUHP juga Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Undang-undang Darurat ancaman 12 tahun penjara.

Kejahatan ini dipastikan sudah direncanakan karena sebelumnya satu pucuk senjata air softgun jenis pistol ini dibeli secara online.

Saat ini, kata dia, petugas masih melakukan pendalaman termasuk senjata air softgun jenis revolver itu.

"Kami minta sopir taksi online jika membawa penumpang dini hari harus waspada dan curiga jika penumpang lebih dari dua orang," katanya pula. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler