Detik-detik Wahyu Benamkan Kepala Anaknya ke Ember Penuh Air

Selasa, 26 Juni 2018 – 06:44 WIB
Petugas menggiring tersangka pembunuh anak tiri. Foto: SURYANTO PUTRAMUJI/RADAR SURABAYA/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Wahyu Cokro Buono , 35, warga Jalan Sidotopo Wetan Mulia, Surabaya, tega menyiksa anak tirinya Moch Riki Ansyah, usia 2,8 tahun, hingga tewas. Wahyu bertindak kejam gara-gara jengkel dan terganggu suara tangisan si balita yang tak kunjung henti.

Korban dihabisi tersangka di rumah Kos Jalan Kedung Mangu Timur No. 130, Sidotopo Wetan, Kenjeran pada Rabu ( 20/6 ). Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto menuturkan, peristiwa pembunuhan ini terjadi saat tersangka yang saat itu sedang tidur sore sekitar pukul 16.30 di rumah kosnya terbangun oleh suara tangisan korban.

BACA JUGA: Bu Guru Santun Dibunuh Putra Sulungnya, Sungguh Mengejutkan!

Tersangka yang jengkel langsung terbangun dan membawa korban masuk ke dalam kamar mandi. Melihat korban yang tak kunjung diam, tersangka langsung memukul kepala korban dengan tangannya.

”Posisi tangan tersangka mengepal saat memukul korban,” kata AKBP Antonius Agus Rahmanto, Senin (25/6).

BACA JUGA: Ada Mayat Perempuan Tanpa Rok Bawah di Kebun Jagung

Tak hanya itu, tersangka pun tega memasukkan kepala korban ke dalam ember yang berisi penuh air selama kurang lebih 10 detik. Akibatnya, napas korban pun tersedak-sedak. Namun perlakuan keji ayah tiri yang bekerja sebagai tukang las tersebut tidak berhenti sampai situ.

Setelah dimasukkan ember, kepala korban diangkat dan tersangka juga menghantamkan pukulan dan cubitan ke bagian perut dan paha korban.

BACA JUGA: Terungkap, Penyebab Kaki Mayat Wanita Menyembul di Kuburan

”Perlakuan tersebut sesuai dengan hasil reka ulang dan hasil otopsi oleh tim medis kepada korban,” imbuh perwira menengah dengan dua melati di pundaknya ini.

Setelah itu, korban langsung dibaringkan di kasurnya. Saat itu kondisi korban belum meninggal. Tidak lama, ibu korban datang dari acara halal bihalal di rumah tetangga dan kaget menyaksikan anaknya dalam kondisi napasnya tersendak-sendak di atas kasur.

Menanggapi hal tersebut, tersangka hanya menyarankan agar korban sekedar diurut saja. Namun sang ibu berinisiatif mengajak suami yang baru dinikahi selama 6 bulan itu untuk mengantarkan korban ke RSUD Soewandhi.

Sayangnya dalam perjalanan menaiki sepeda motor yang juga diantarkan oleh tersangka, nyawa korban tidak tertolong. ”Korban dinyatakan meninggal dunia saat berada di rumah sakit sekitar pukul 18.00. Saat itu juga korban langsung dilakukan proses pemakaman sepulang dari rumah sakit,” terang Agus.

Namun saat proses perawatan jenazah, salah satu pihak keluarga merasa curiga dengan kematian korban. Ia memotret jenazah korban dan melaporkan kepada polisi pada hari Jumat ( 22/6 ).

Dari laporan salah satu pihak keluarga tersebut, polisi langsung bergerak menelusuri penyebab kematian korban. ”Hari Sabtu sekitar pukul 12.00 tim penyidik melakukan pembongkaran makam untuk melakukan otopsi terhadap korban. Dan tim dokter menyatakan jika sebab kematian korban adalah karena kerusakan pada pecahnya limpa (akibat pukulan,red),” terangnya.

Berbekal dari hasil pembongkaran jenasah korban tersebut, polisi meningkatkan penyelidikan dan telah melakukan pendalaman kepada beberapa saksi. Dari keterangan dan hasil penyelidikan, akhirnya polisi menahan dan menetapkan Ayah tiri korban sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Di hadapan penyidik, tersangka Wisnu mengakui semua perbuatannya. Dia tak bisa mengelak lantaran bukti visum dan bukti-bukti lainnya sudah dikantongi polisi.

”Saya memukul dan mencelupkan kepala korban karena spontan jengkel mendengar korban yang rewel,” ujar Wisnu saat berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah ember, satu gayung, serta baju dan celana yang dikenakan korban saat dihabisi tersangka. Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan sangsi penjara maksimal 15 tahun. (son/rud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaki Mayat Perempuan Sintal Menyembul di Kuburan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler