Dewan Adat Dayak pun Siap Hukum Bupati Katingan

Sabtu, 07 Januari 2017 – 07:57 WIB
Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran. Foto Radar Sampit/JPNN.ocm

jpnn.com - Tidak hanya hukum pidana yang kini menanti Bupati Katingan, Ahmad Yatenglie. Berstatus terlapor atas dugaan perzinahan dengan istri polisi, Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng juga menyiapkan hukuman adat.

Laku Ahmad dinilai telah melanggar nilai adat yang kini dipegang teguh suku Dayak.

BACA JUGA: Ternyata, Perempuan Selingkuhan Bupati Katingan itu...

Meski tak dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran dan hukumannya, namun Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran memastikan akan menjatuhkan sanksi adat.

Agustiar Sabran mengatakan, pihaknya akan mengkaji persoalan hukum adat yang dilanggar, karena yang bersangkutan merupakan figur publik dan pemimpin bagi masyarakat Dayak yang ada di Kabupaten Katingan.

BACA JUGA: Oh, Begini Reaksi Istri Bupati Katingan

DAD akan memberikan sanksi adat kepada AY sambil menunggu proses hukum yang berjalan.

Menurut Agustiar, kasus asusila tersebut telah melanggar norma sosial dan falsafah ”belum bahadat” suku dayak.

BACA JUGA: Begini Langkah Gubernur Sikapi Kasus Bupati Selingkuh

Karena itu, bisa dijatuhi denda adat. Penjatuhan sanksi adat sendiri, bukan merupakan hal baru diterapkan di Bumi Tambun Bungai ini.

”Kita akan laksanakan hukum adat atas kasus ini. Tetapi tidak mengenyampingkan hukum positif yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tukasnya.

Mekanisme dan bentuk denda nantinya akan dimusyawarahkan dengan DAD Katingan dan tokoh tokoh adat.

Dengan demikian, akan diperoleh keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan kehati-hatian dan unsur keadilan.

”DAD akan terus mengikuti perkembangan kasus perselingkuhan Bupati Katingan tersebut, hingga ada keputusan yang jelas," pungkasnya.

(arj/oes/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Malu Pernah Usung Bupati Tukang Selingkuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler