Dewan Adat Dayak Tolak Gafatar Kembali ke Kalbar, Atau...

Jumat, 29 Januari 2016 – 07:58 WIB
Para anggota Dewan Adat Dayak saat menggelar pertemuan/ dok Rakyat Kalbar

jpnn.com - PONTIANAK- Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar akhirnya merespon pernyataan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) yang menyalahkan pemerintahan Kalbar pascamengusir eks Gafatar. 

DAD Kalbar menyatakan menolak keras Gafatar dan juga menolak pentolan serta eks pengikutnya yang kini sudah dipulangkan ke daerahnya masing-masing untuk direlokasi ke Kalbar. 

BACA JUGA: Pasutri Edarkan Uang Palsu, Ya Gitu Deh

"Jika Gafatar kembali ke Kalbar, dikhawatirkan akan menjadi bom waktu yang dapat memicu konflik," kata Yakobus Kumis, Ketua DAD Kalbar di rumah Betang, Jalan Sutoyo, Pontianak Selatan, Kamis (28/1) sore.

Pernyataan sikap DAD itu sebagai reaksi keras terhadap KontraS, Menteri Sosial dan Menteri Transmigrasi, yang berencana akan merelokasi Gafatar di pulau Kalimantan dalam program transmigrasi.

BACA JUGA: Gerebek Pabrik Miras Tradisional, 7 Drum Ciu Dibuang

"Kami sangat menolak dan tidak bertanggungjawab, jika mereka Gafatar dikembalikan ke Kalbar. Meski organisasinya sudah dibubarkan, akan tetapi ajaran organisasi terlarang itu masih tetap hidup. Jika dibiarkan, tentunya akan memicu konflik dan kerusuhan di Kalbar," ungkap Yakobus Kumis.

Yakobus menjelaskan, setiap Ormas atau organisasi apapun namanya yang hidup dan berkembang di Indonesia, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

BACA JUGA: RI 1 Nunggak Tagihan Air, kok Bisa Ya? Ini Penjelasannya

Dia menyimpulkan, Gafatar adalah Ormas yang dilarang dan telah dibubarkan, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki ajaran dan rencana-rencana yang dapat menganggu stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. "Kami juga mendesar polisi untuk segera membekuk dedengkot Gafatar Kalbar," kata Yakobus. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadeuh..Tak Pernah Bayar Tagihan, Rumah Jokowi Disegel PDAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler