Dewan Adat Papua Diminta Dorong Pemda Fasilitasi Pemetaan Tanah Adat

Senin, 01 November 2021 – 22:39 WIB
Staf Khusus Bidang Hukum Adat Kementerian ATR/BPN M Adli Abdullah bersama Ketua Dewan Adat Papua terpilih, Manawir Yan Piet Yarangga. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, KAIMANA - Staf Khusus Bidang Hukum Adat Kementerian ATR/BPN M Adli Abdullah berpesan kepada Dewan Adat Papua agar mendorong pemerintah daerah bersama masyarakat hukum adat melakukan pemetaan tanah adat atau ulayat.

Harapan itu sampaikan dalam pertemuannya dengan Ketua Dewan Adat Papua terpilih, Manawir Yan Piet Yarangga pada Jumat (29/10).

BACA JUGA: Ben Bahat: Hari Ini, Penentuan Kalteng Menghargai Budaya dan Tanah Adat Dimulai

Adli menegaskan masyarakat hukum adat serta hak?hak tradisionalnya secara tegas diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945.

"Dewan Adat Papua perlu mendorong pemerintah daerah memfasilitasi pemetaan tanah adat atau ulayat sehingga ada kepastian objek tanah adat ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat di Papua dan Papua Barat," harap Adli melalui keterangan yang diterima Senin (1/11).

BACA JUGA: Dewan Adat Minta Brigjen Petrus Wayne Dipulangkan ke Tanah Papua

Adli dalam kesempatan itu memaparkan setelah lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tanah ulayat masyarakat hukum adat diakui dan dapat diberikan hak pengelolaan.

"Jadi di atas hak pengelolaan, baru dilekatkan hak lainnya, seperti hak milik, hak guna bangunan, atau hak guna usaha sehingga status tanah adat tidak akan hilang," ungkap Adli.

BACA JUGA: Gus Halim: Warga Tengger Harus Jaga Adat dan Tetap Inovatif

Keistimewaan lainnya yang diberikan kepada Papua dan Papua menurut Adli yaitu adanya UU Kekhususan Nomor 21 Tahun 2001 dan amendemen terbaru, yakni UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Hal lainnya ialah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat yang mempertimbangkan kontekstual Papua.

Konferensi Masyarakat Adat Papua (KB-MAP) yang digelar tiap lima tahun sekali, telah berhasil diselenggarakan dengan sukses di Kaimana, Papua Barat.

Konferensi yang diselenggarakan pada 25-29 Oktober dihadiri sekitar 800 peserta dari berbagai suku asli semenanjung tanah Papua.

Suku asli tersebut terdiri dari 7 perwakilan wilayah adat, yaitu Wilayah Adat Mamta Tabi, Wilayah Adat Saereiri, Wilayah Adat Anim Ha, Wilayah Adat la Pago, Wilayah Adat Mee Pago, Domberai, dan Bomberai. (mcr18/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler