Dewan Baru Didesak Revisi Qanun

Jumat, 02 Oktober 2009 – 07:28 WIB

BANDA ACEH -- Seluruh qanun yang ada di Naggroe Aceh Darussalam (NAD) dinilai belum sesuai dengan materi MoU HelsinkiPara anggota DPR Aceh hasil pemilu 2009 yang dilantik Rabu (30/9) lalu, didesak untuk melakukan perubahan atau revisi terhadap aturan yang menjabarkan ketentuan MoU antara pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu

BACA JUGA: Sirine Gempa Ngadat dan Karatan

Desakan mengenai revisi qanun disampaikan para pemuda yang tergabung dalam ikatan Pemuda Aceh (Ikapeda).

Sekjen Ikapada, T Amrullah mengatakan, transisi politik Aceh untuk mencapai perdamaian yang hakiki membutuhkan regulasi yang sesuai dengan perjanjian Helsinki
"Pemuda Aceh menaruh harapan serta optimis bahwa anggota DPR Aceh periode 2009 – 2014, mampu menjalankan fungsinya sebagai anggota legislative, baik menyangkut fungsi legislasi, budgeting maupun pengawasan sebagaimana yang diamanahkan oleh MoU Helsinki.Kami harap dewan periode ini mampu mewujudkan hal tersebut,” papar T Amrullah, kemarin.
 
Amrullah yakin, para wakil rakyat NAD yang baru itu bakal mampu membuat regulasi atau peraturan (Qanun Aceh) berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan pedoman pada perjanjian Helsinki

BACA JUGA: Bantuan Mengalir, SBY Ngantor di Padang

Dia pun yakin dan berharap, seluruh elemen masyarakat mendukung sepenuhnya bahwa anggota dewan priode ini, mampu berbuat yang terbaik bagi rakyat Aceh, membangun Aceh kearah yang lebih baik lagi.
 
"Momentum politik atau pelantikan dewan periode sekarang merupakan yang paling besejarah bagi Aceh, selain itu pemilu 2009 lalu berjalan demokratis, sesuai dengan amahan MOU Helsinki," ujarnya
(Slm/JPNN)

BACA JUGA: Angkut Relawan, Pelni Sumbang Kapal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Rakyat Asal Sumbar Dilantik Dalam Suasana Duka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler