BANDA ACEH -- Seluruh qanun yang ada di Naggroe Aceh Darussalam (NAD) dinilai belum sesuai dengan materi MoU HelsinkiPara anggota DPR Aceh hasil pemilu 2009 yang dilantik Rabu (30/9) lalu, didesak untuk melakukan perubahan atau revisi terhadap aturan yang menjabarkan ketentuan MoU antara pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu
BACA JUGA: Sirine Gempa Ngadat dan Karatan
Desakan mengenai revisi qanun disampaikan para pemuda yang tergabung dalam ikatan Pemuda Aceh (Ikapeda).Sekjen Ikapada, T Amrullah mengatakan, transisi politik Aceh untuk mencapai perdamaian yang hakiki membutuhkan regulasi yang sesuai dengan perjanjian Helsinki
Amrullah yakin, para wakil rakyat NAD yang baru itu bakal mampu membuat regulasi atau peraturan (Qanun Aceh) berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan pedoman pada perjanjian Helsinki
BACA JUGA: Bantuan Mengalir, SBY Ngantor di Padang
Dia pun yakin dan berharap, seluruh elemen masyarakat mendukung sepenuhnya bahwa anggota dewan priode ini, mampu berbuat yang terbaik bagi rakyat Aceh, membangun Aceh kearah yang lebih baik lagi."Momentum politik atau pelantikan dewan periode sekarang merupakan yang paling besejarah bagi Aceh, selain itu pemilu 2009 lalu berjalan demokratis, sesuai dengan amahan MOU Helsinki," ujarnya
BACA JUGA: Angkut Relawan, Pelni Sumbang Kapal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Rakyat Asal Sumbar Dilantik Dalam Suasana Duka
Redaktur : Tim Redaksi