Dewan Buka Posko Aduan Netralitas PNS

Selasa, 28 Januari 2014 – 09:50 WIB

jpnn.com - SEMARANG - Netralitas pegawai negeri sipil (PNS) perlu dijaga pada pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang. Sebab, PNS bukanlah abdi kelompok tertentu tapi abdi semua masyarakat.

Untuk itu Komisi A DPRD Kota Semarang siap membentuk posko pengaduan ketidaknetralan PNS di lingkungan pemkot.

BACA JUGA: Dana APBN untuk Saksi Tunggu Kesepakatan Bawaslu-Parpol

Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Agung Prayitno mengatakan, netralitas PNS dalam pemilu adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.

"Ini sesuai dengan aturan baik dalam UU maupun peraturan pemerintah," ujar Agung Prayitno, usai diskusi interaktif  "Netralitas PNS dalam Pemilu", kemarin.

BACA JUGA: Saksi Parpol yang Terima Honor APBN Diverifikasi KPU

Pembentukan posko ini, lanjut Agung, juga akan dibarengi dengan langkah nyata, salah satunya turun langsung ke lapangan. Semua anggota Komisi A sudah dibagi-bagi untuk mengawasi di lapangan.

"Tidak hanya itu saja kami juga akan turun ke kecamatan untuk menyosialisasikan aturan ini," ujarnya.

BACA JUGA: Bantah Bawaslu Pengusul Dana Saksi Dibiayai APBN

Kepada Sekda Kota Semarang, wakil rakyat asal Wonolopo Mijen ini berharap agar segera membuat surat edaran atau SE pada seluruh jajaran PNS di lingkungan pemkot untuk mengedepankan netralitas pada pemilu yang akan datang.

"Harus juga disampaikan sanksi-sanksi yang bakal dikenakan jika PNS tidak netral," tegas Agung.

Sementara itu, menurut Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih,  PNS masih rawan ditunggangi peserta pemilu. Sebab, kapasitas PNS sebagai birokrat punya jaringan dan kekuasaan di tengah masyarakat.

"Keharusan untuk bersikap netral itu juga sudah diatur dalam UU Pemilu," ujar staf pengajar Fakultas Hukum Undip Semarang ini.

Jika dilanggar, PNS bisa terancam saksi administratif sebagai pegawai. Selain itu, PNS yang melakukan pelanggaran kampanye karena tidak netral juga bisa terancam pidana, dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 12 juta.

Dalam Pemilu Legislatif 2014 ini, panwas sudah memeriksa satu PNS di Kecamatan Tugu yang diduga tidak netral karena diduga turut mendistribusikan bahan kampanye seorang caleg. "Kasus itu sudah kami limpahkan ke Walikota Semarang," imbuh Ana.

Sekretaris Daerah Kota Semarang Adi Tri Hananto mengaku sudah berulangkali mengingatkan kepada para PNS di lingkungan kerjanya untuk benar-benar netral dalam Pemilu 2014 ini.

"PNS harus bebas politik praktis, karena statusnya sebagai perencana dan pelaksana pemerintahan harus mampu berbuat adil," ujarnya.

Meskipun demikian, lanjut dia, netralitas PNS tidak bisa seperti Polri dan TNI, karena PNS juga punya hak pilih.  "Jadi ada batasan-batasannya," kata dia. (sgt)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Uang Saksi Parpol tak Bebani Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler