Dewan Desak Pemprov Lakukan Investigasi

Senin, 26 Juli 2010 – 10:54 WIB

JAKARTA - Meskipun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap penggunaan Instalasi Penyulingan Air (IPA) laut atau Reverse Osmosis (RO) di AncolNamun hal ini belum berlaku sepenuhnya pada RO yang lebih dulu dilakukan oleh PT Pelindo II terhadap aktivitas di sekitar pelabuhan

BACA JUGA: Santuni Pengemis, Bakal Kena Denda

Pasalnya, pemasangannya dilakukan tanpa melalui proses perizinan resmi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini dinyatakan secara langsung oleh Selamat Nurdin Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta karena belum memenuhi regulasi yang ditentukan ole daerah
Berdasarkan pengamatan yang dilakukannya, belum ada surat permohonan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya maupun Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta

BACA JUGA: Urbanisasi ke Jakarta Kian Mengkhawatirkan

Sehingga, politisi Kebon Sirih ini menanggapnya sebagai tindakan ilegal karena belum mendapatkan persetujuan daerah.

Padahal, kata Nurdin, wilayah PT Pelindo II masuk dalam wilayah yang operasi milik PT Aetra selaku operator penyaluran air bersih
Tiadanya pendapatan selain merugikan kas daerah juga tidak akan terjadi sistem subsidi silang antara pelanggan besar dalam hal ini Pelindo II kepada pelanggan kecil

BACA JUGA: Mantan Karo Hukum DKI Segera Diadili

’’Kalau seperti ini, APBD daerah akan membengkak untuk memberikan subsidi silang,’’ tegasnya .

Terkait belum optimalnya penyaluran air bersih yang dilakukan operator memag diperbolehkan melakukan penggunaan RO di sekitar pelabuhanTerlebih, di kawasan ini memiliki tingkat aktivitas pengiriman dan penerimaan barang yang sangat tinggi di banding sejumlah tempat lainnyaAkan tetapi, kebutuhan besar tersebut harus melalui beberapa tahap sehingga tidak merugikan daerah yang menaungi keberadaannya.

Sebagai salah satu perusahaan milik nasional, PT Pelindo tidak seharusnya melupakan lokasi yang dijadikan area usahanyaSebab, dengan sistem otonomi nasional setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten masing-masing memiliki regulasi tersendiri terhadap pengaturan izin’’Kalau ini dilakukan, maka sudah melecehkan Pemprov DKI Jakarta sebagai regulatorApalagi PDAM juga belum memberikan izin,’’ tegasnya.

Dirinya meminta kepada pemerintah pusat sebagai lembaga yang membawahi perusahaan tersebut juga memberikan perhatian terhadap hal iniSebab, akan terjadi ketidak seimbangan pemasukan dan pengeluaran yang berdampak pada biaya yang dikenakan terhadap sejumlah konsumen’’Kalau pendapatan berkurang, tentunya pelanggan harus menanggung kenaikan air nantinya,’’ ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penyulingan air laut di lokasi ini sudah berlangsung sejak lama dengan dimulainya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Pelindo II dengan PT MetitoAir hasil penyulingan dikirimkan secara langsung melalui saluran pipa yang tertanam di dalam tanah ataupun menggunakan mobil tanki kepada sejumlah kapal yang tengah bersandar di pelabuhan Tanjung Priok(mom)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbaikan Trafo Muara Karang Selesai Sore Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler