JAKARTA - Setelah setahun menyandang status tersangka kasus korupsi, mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan, akan segera diadiliKemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka kasus korupsi proyek iklan Pemprov DKI Jakarta itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dapat kami sampaikan bahwa hari Kamis, 22 Juli ini, berkas perkara atas nama tersangka JES, mantan Kabiro Hukum DKI Jakarta telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kepala biro Humas KPK, Johan Budi melalui layanan pesan singkat kepada JPNN, Kamis (22/7).
Setelah pelimpahan berkas itu, kini KPK tinggal menunggu jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan
BACA JUGA: Perbaikan Trafo Muara Karang Selesai Sore Ini
"Kita tunggu saja jadwal yang ditetapkan Pengadilan," imbuh Johan.Seperti diketahui, Journal Effendi Siahaan sejak Juli 2009 silam menjadi tersangka dugaan korupsi proyek iklan layanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
BACA JUGA: Pemkot Tangerang Diminta Tutup Semua Hiburan
Dalam proyek itu, negara dirugikan hingga Rp 3,9 miliarOleh KPK, Journal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001
Namun Journal beberapa waktu lalu mengaku bahwa dirinya hanya korban
BACA JUGA: Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan
Alasannya, dirinya justru berusaha membela hak rakyat kecil karena menolak rencana penggusuran Kantor walikota Jakarta Barat di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta BaratMenurut pengakuan Journal, dirinya saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum menentang penggusuran kantor walikota terkait putusan Pengadilan atas sengketa tanah antara Pemda DKI dengan seorang pengusahaBahkan mantan anak buah Sutiyoso itu mengaku pernah ditawari uang sogokan yang jumlahnya miliaran
"Saya disogok oleh pemenang namanya Saweri GadingDia sogok saya, miliaran, saya tolakTotal (uang sogokan) Rp40 miliarPribadi ke saya Rp5 miliarTetapi saya tolakIni hanya kasus untuk menutupi kasus yang lebih besar," ujar Journal(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Multimedia, Pejabat Pemkab Bekasi Terancam Dipanggil Paksa
Redaktur : Tim Redaksi