SERANG – Maksud hati ingin menolong, apalah daya masalah yang didapatUngkapan ini sepertinya harus diperhatikan warga Kota Serang
BACA JUGA: Urbanisasi ke Jakarta Kian Mengkhawatirkan
Pasalnya, Pasal 9 ayat 3 Peraturan Daerah tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat menyatakan, barang siapa yang memberikan uang atau apapun kepada pengemis bakal dikenai sanksi"Namun, ada pengecualian
BACA JUGA: Mantan Karo Hukum DKI Segera Diadili
Pengemis yang dimaksud (tidak boleh disantuni) yakni pengemis yang meminta di jalanan atau lampu merah di daerah Kota Serang," jelas anggota DPRD Kota Serang Amanuddin Toha seperti dikutip Radar Banten (grup JPNN), kemarin.Selain dilarang memberikan uang, pada Pasal 9 juga disebutkan, setiap orang dilarang menjadi gelandangan dan pengemis, serta setiap orang dilarang menyuruh atau memaksa orang lain menjadi pengemis
Sosialisasi, menurut Aman, perlu karena dikhawatirkan banyak masyarakat yang akan melanggar perda itu karena tidak tahu
BACA JUGA: Perbaikan Trafo Muara Karang Selesai Sore Ini
Sanksi terhadap pelanggar itu yakni diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, KH Mahmudi mengaku mendukung perda tersebutKata dia, dengan memberikan uang atau apapun kepada pengemis dan anjal sama dengan mendidik dan membuat pengemis dan anjal malas berusaha"Pengemis dan anjal juga mengotori keindahan Kota Serang, khususnya di jalan protokol," ujar Mahmudi, kemarinKata dia, apabila di luar jalan protokol, seperti di tempat-tempat ziarah atau daerah permukiman, tetap diperbolehkan memberikan uang kepada pengemis.
Menurut dia, Islam memandang kemaslahatan orang banyak lebih diutamakan daripada kepentingan individuIa menegaskan, apabila pengemis dibiarkan di lampu-lampu merah di sepanjang jalan, justru mengganggu kelancaran pengguna jalanSaat ini saja semakin banyak pengemis yang berdatangan ke Kota Serang
Mahmudi menjelaskan, Peraturan Daerah tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat juga mengatur pelacuran dan perzinaanSetiap orang dilarang melakukan pelacuran atau perzinaan, waria yang menjajakan diri, minuman beralkohol, gelandangan, dan pengemis, serta anak jalanan“Perbuatan itu adalah perbuatan penyakit masyarakat karena tidak menyenangkan atau meresahkan, yang tidak sesuai dengan aturan agama, adat istiadat, serta tata krama/kesopanan dalam masyarakat,” tutur Mahmudi(nna/yes/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Tangerang Diminta Tutup Semua Hiburan
Redaktur : Tim Redaksi