jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Pemprov (Pemprov) DKI Jakarta memberikan batas waktu pengembalian mobil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga akhir Oktober mendatang. Nantinya mobil-mobil yang semula digunakan para wakil rakyat tersebut akan dilelang.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan pihaknya segera mengeluarkan surat pemberitahuan kepada anggota DPRD.
BACA JUGA: Ssst..Ada Kabar Baik Soal TKD Damkar dan Satpol PP DKI
Pengembalian mobil dinas ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
"Nanti kami keluarkan surat agar teman-teman anggota dewan mengembalikan mobilnya. Dikasih waktu rencananya sampai akhir bulan ini," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10).
BACA JUGA: Mobil Dinas Dipakai untuk Berjualan Buah
Menurut Saefullah, setelah dikembalikan, Badan Pengelola Aset Daerah (BKAD) DKI Jakarta bersama dengan Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) akan menaksir harga mobil tersebut untuk mengetahui penyusutannya.
"Ada rumusnya penyusutan tahun pertama berapa persen, tahun kedua berapa persen. Itu ada hitungganya," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Mobil Dinas Dipakai untuk Berjualan Buah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Belum Dilantik, Mobil Dinas Baru Sudah Terbeli
Redaktur & Reporter : Adil