Sultan Dorong Persyaratan Gubernur dan Wagub DIJ Dipangkas

Minggu, 01 Februari 2015 – 16:02 WIB
Gubernur DIJ, Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JOGJA - Sultan Hamengku Buwono X meminta agar persyaratan menjadi gubernur dan wakil gubernur DIJ ditinjau ulang. Hal itu disampaikan Sultan kepada Pansus Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIJ.

“Persyaratannya tidak perlu mencantumkan saudara kandung, istri dan sebagainya. Cukup pendidikan dan data keluarga saja,” kata Sultan seperti dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Minggu (1/2).

BACA JUGA: Peneror Ancam Jatuhkan Pesawat, Ternyata...

Sultan beralasan, kalau persyaratannya hanya mencantumkan riwayat hidup saudara kandung, maka yang akan tertulis hanya adik kandung HB X saja. Saat ini adik kandung HB X tinggal KGPH Hadiwinoto, karena satu adiknya lagi yakni GBPH Joyokusumo pada 1 Januari 2014 lalu meninggal dunia.

“Kalau hanya adik kandung, bagaimana dengan saudara saya yang lain,” paparnya.

BACA JUGA: Selesai Tugas jadi PNS, Pria Ini Masuk Bui

Permintaan HB X itu agaknya merupakan respons atas adanya ketentuan dalam pasal 18 ayat (1) huruf m UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ. Ketentuan itu mengisyaratkan persyaratan gubernur dan wakil gubernur harus laki-laki. Hal itu mengemuka karena calon gubernur dan wakil gubernur harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

Selain masalah persyaratan gubernur dan wakil gubernur, HB X juga menyinggung keberadaan UUK bukan untuk keraton dan Pakualaman, tapi kemaslahatan masyarakat DIJ.
“Keraton dan Pakualaman tetap dijaga,” pesannya.

BACA JUGA: Polisi Buru Eksekutor Penembak Pimred Fokus Lampung

Dalam kesempatan ini HB X juga wanti-wanti agar mekanisme jumenengan Sultan dan Paku Alam tidak dibiayai dengan dana keistimewaan (danais).

“Tata rakit jumenengan agar tetap dibiayai Keraton dan Pakualaman. Itu menjadi kewajiban Keraton dan Pakualaman sendiri,” tegas raja kelahiran 4 April 1946 ini.

Sedangkan Ketua Pansus Slamet menegaskan, tidak akan memasukkan prosesi adat jumenengan ke dalam perdais. Namun demikian, ia punya harapan agar prosesi adat dapat diketahui masyarakat.

“Itu kalau memungkinkan,” harap Slamet.

Di tempat sama, Ketua Pansus Kelembagaan Heri Sumardiyanto kembali menyinggung soal gelar khalifatullah. Berda-arkan konsultasi dengan Kemendagri, masalah gelar khalifatullah akan disesuaikan dengan ketentuan umum dalam UUK.

Jalannya dialog yang dipandu Ketua DPRD DIJ Yoeke Indra Agung Laksana itu juga dihadiri beberapa kerabat Keraton Jogja dan Pakualaman, serta putri serta menantu HB X. Di antara-nya GKR Pembayun, GKR Condrokirono, dan GKR Maduretno. Sedangkan kerabat keraton, antara lain, KGPH Hadiwinoto, GBPH Prabukusumo, GBPH Cakraningrat, dan GBPH Yudha-ningrat. Dari jajaran Pemprov DIJ, hadir Sekprov Ichsanuri, Kepala Dinas Pariwisata Umar Priyono, dan Kepala Biro Hukum Dewo Isnubroto. (eri/laz/ong/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paspor Tiga Warga Tarakan yang jadi Korban AirAsia Ditemukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler